Imigrasi Denpasar deportasi seorang pria kreator konten asusila asal Prancis - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang kreator konten asusila asal Prancis yang videonya beredar di salah satu situs dewasa.
"Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Kamis.
Adapun kreator konten asusila itu berinisial LR, yang dipulangkan ke Paris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.
Pria berusia 30 tahun itu masuk wilayah Indonesia melalui Bali pada 20 Juli 2026 menggunakan fasilitas visa kunjungan melalui layanan otomatis keimigrasian.
Deportasi terhadap LR dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ditelusuri jejak digital pria tersebut.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap LR, termasuk dokumen perjalanan dan terkait aktivitas selama berada di Indonesia.
Haryo menjelaskan LR membuat dan mempromosikan konten yang diduga mengandung asusila melalui situs daring yaitu berinisial OF.
"Yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan," ucapnya.
WNA Prancis terlibat dengan kasus asusila itu merupakan yang ketiga terjadi dalam satu pekan terakhir setelah beberapa waktu sebelumnya menciduk seorang WNA asal Australia yang melakukan hubungan seksual di halaman rumah salah satu warga di kawasan Berawa, Tibubeneng, Kabupaten Badung, pada Jumat (21/8) sore.
Saat ini, WNA Australia itu sedang menjalani pemeriksaan di Polres Badung, sedangkan pemeran wanitanya yang juga WNA hingga saat ini belum diciduk petugas.
Sehari sebelumnya atau pada Kamis (20/8), juga terjadi aksi mesum seorang WNA dan dua wanita melakukan tindakan tak senonoh di halaman depan rumah warga di Canggu, Kabupaten Badung. Aparat berwajib masih memburu ketiga orang tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menambahkan setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Pihaknya melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali
"Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA," ucapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing melalui nomor resmi WhatsApp +62 812-4618-3838.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Denpasar deportasi kreator konten asusila asal Prancis
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.