Influencer wajib sampaikan informasi keuangan secara berimbang
Influencer wajib sampaikan informasi keuangan secara berimbang
Kamis, 3 September 2026 21:16 WIB
Dari kiri ke kanan: Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tito Yanuar Akbar, Kepala Kantor OJK DIY Eko Yunianto, dan Kepala Kantor OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari dalam Sosialisasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026) sore. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026.
"POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tito Yanuar Akbar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Dalam Sosialisasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Jasa Keuangan yang menjadi rangkaian kegiatan Media Gathering OJK dan Media Massa DIY Tahun 2026 itu, ia mengatakan bahwa regulasi yang diterbitkan pada akhir Juni 2026 tersebut penting di tengah pesatnya perkembangan media digital yang membuat informasi keuangan semakin mudah diakses masyarakat dan meningkatkan pengaruh influencer terhadap keputusan investasi.
Menurut dia, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 28 juta hingga Juni 2026, sedangkan investor aset kripto mencapai sekitar 23 juta.
Oleh karena itu, kata dia, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan perilaku investasi yang mengedepankan riset mandiri, bukan semata-mata mengikuti informasi media sosial.
"Ketika penyampai informasi menjadi top of mind investor dan kemudian memutuskan investasinya, risikonya akan ditanggung investor," katanya.
Ia menjelaskan POJK Nomor 6 Tahun 2026 membagi kegiatan penyampaian informasi menjadi edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
Dalam hal ini, kata dia, penyampai informasi wajib beritikad baik dan bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.
“Informasi juga harus jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan,” katanya.
Ia mengatakan penyampai informasi dilarang memberikan kepastian keuntungan, membandingkan produk tanpa analisis memadai, atau hanya menonjolkan keunggulan suatu produk tanpa menjelaskan manfaat dan risikonya secara berimbang.
Selain itu, kata dia, penyampai informasi dilarang mempromosikan produk atau layanan yang tidak bermanfaat bagi konsumen maupun bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin.
Bagi penyampai informasi yang memiliki kepentingan ekonomi dengan pihak tertentu, Tito mengatakan hubungan tersebut wajib diungkapkan kepada masyarakat dalam konten atau keterangannya.
Sementara itu, Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tersebut bertujuan memastikan informasi kepada masyarakat disampaikan secara jelas, jujur, dan transparan dengan mengedepankan perlindungan konsumen.
Ia mengharapkan sosialisasi tersebut dapat membantu insan media memahami substansi regulasi sekaligus memperkuat sinergi dengan OJK.
"Kolaborasi yang baik antara OJK dan media akan mendukung peningkatan literasi keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," katanya didampingi Kepala Kantor OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari.
Eko mengatakan media gathering juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan, komunikasi, dan kolaborasi antara OJK dengan insan media, baik dari DIY maupun wilayah Banyumas.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.