kingsheadwye.com

Isu Febrie Adriansyah Umrah Dibantah Kejagung: Gimana Mau Umrah, Sudah Dicekal!

Senin, 13 Juli 2026 - 19:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga kini penyidik terus memantau keberadaan Febrie. Menurut dia, mantan Jampidsus itu juga bersikap kooperatif selama proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," kata Anang kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga

Anang menjelaskan, penyidik belum melakukan pemeriksaan maupun penahanan terhadap Febrie karena proses administrasi pelimpahan perkara dari kepolisian masih berlangsung.

Di sisi lain, Kejagung juga membantah kabar yang menyebut Febrie berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. Anang menegaskan, yang bersangkutan sudah lebih dulu dicegah bepergian ke luar negeri sehingga dipastikan masih berada di Indonesia.

Baca Juga

"Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, langkah hukum dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus bergulir.

Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Don Ritto berpergian ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan itu dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujarnya, dikutip Senin, 13 Juli 2026.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri temu Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Momen Kapolri Sambangi Kejagung, ST Burhanuddin: Jangan Berpikir Kami Rival, Tidak!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan hubungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri tetap solid. Hal itu diucap pasca pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo.

VIVA.co.id

13 Juli 2026