Jaksa tuntut 10 tahun penjara terdakwa penikam anak kepling di Medan hingga tewas - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan (36) dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara penikaman yang menewaskan Rio Ade Nugraha, anak kandung Iwan Lesmana selaku Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7).
JPU Rahmayani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, JPU menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan di persidangan.
Terdakwa yang merupakan warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, didakwa melakukan penikaman terhadap Rio Ade Nugraha hingga korban meninggal dunia.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (23/7) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Yusafrihardi.
Sebelumnya, JPU Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaan menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan PAM Tirtanadi Gang Musolah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
"Korban Rio Ade Nugraha bersama Egi Prayoga Lesmana dan Rafi Maulana Ananta Nazarah saat itu hendak mengecek kondisi sungai atas arahan Iwan Lesmana. Di perjalanan mereka bertemu dengan terdakwa," kata Tommy.
JPU menyebutkan korban kemudian mengusir terdakwa karena dinilai kerap mengambil barang milik warga di sekitar lokasi. Adu mulut pun terjadi hingga terdakwa mengeluarkan sebilah pisau belati dari pinggangnya, sedangkan korban mengacungkan celurit yang mengenai kepala terdakwa.
Terdakwa selanjutnya menusukkan pisau belati ke arah dada korban hingga korban terjatuh bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, namun nyawanya tidak tertolong.
"Berdasarkan visum tertanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, korban meninggal dunia akibat mati lemas karena perdarahan hebat di rongga dada akibat luka tusuk benda tajam yang menembus jantung dan paru-paru," ujar Tommy.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.