Hardy R. Hermawan : Jalan Liberal Pemerintahan Prabowo - Opini Katadata.co.id
Kebijakan ekonomi Indonesia saat ini seakan melaju dalam dua jalur berbeda. Di sektor riil, negara kian protektif. Ekonomi digital terus diintervensi, hilirisasi ditekankan, tingkat komponen dalam negeri diperketat, dan pembatasan ekspor bahan mentah dipertahankan. Bahkan ekspor komoditas strategis akan dilakukan dalam satu pintu. Negara membuat sejumlah badan baru untuk urusan-urusan itu. Seolah, negara hendak memegang penuh kendali sumber daya nasional.
Namun, di sektor finansial, kebijakan pemerintah justru terlihat lebih liberal. Tengok saja pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII), pada akhir Juli 2026, yang menandai ambisi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Indonesia ingin menjadi salah satu poros kapitalisme global dan mampu bersaing dengan Singapura atau Dubai.
Berbagai insentif pun disiapkan. Pajak dibuat lebih kompetitif, penggunaan valuta asing dipermudah, dan aktivitas bisnis diberi fleksibilitas yang lebih luas. Begitu liberal dan segala hal dipermudah bagi pemodal. Indonesia siap menggelar karpet merah bagi arus uang dari seluruh penjuru dunia.
Tentu saja, UU PFII dilatari oleh kebutuhan ekonomi Indonesia terhadap pembiayaan yang jauh lebih besar ketimbang yang berasal dari sektor perbankan dan anggaran pemerintah. UU PFII juga ditujukan untuk pendalaman pasar keuangan dengan mengundang modal asing sebebas-bebasnya.
Lahirnya UU PFII ini seolah mengingatkan pada masa pascakrisis 1997–1998, ketika tekanan reformasi IMF membuat kepemilikan asing di sektor perbankan melonjak hingga boleh mencapai 99%. Sejak itu, industri perbankan Indonesia menjadi paling liberal di Asia. Namun prinsip resiprositas tidak berjalan. Bank domestik sulit berekspansi ke luar negeri dan akses ke pasar regional tetap terbatas.
Hingga kini, kiprah asing masih menonjol. Per Maret 2026, bank asing menguasai 23,75% aset dan 21,02% kredit. Kecuali BCA, swasta nasional hanya berbagi porsi kecil dengan bank daerah. Himbara memimpin dengan 47,13% aset dan 51,41% kredit.
Namun bank asing di Indonesia seolah enggan berkembang signifikan. Mungkin keuntungannya lebih banyak mengalir ke negeri asal. Liberalisasi tidak otomatis memperkuat industri. Tabungan pun masih terlalu rendah untuk pembiayaan pembangunan. Efisiensi juga tertinggal. Rasio BOPO perbankan Indonesia sekitar 75%–81%, jauh di atas Malaysia (40%–46%), Singapura (42%), dan Thailand (54%). Mungkin rendahnya efisiensi itu dilatari mahalnya biaya dana serta ekosistem ekonomi domestik yang kurang mendukung.
Alih-alih lebih tekun membenahi ekosistem ekonomi domestik, pemerintahan Prabowo malah membuka lebih lebar lagi pintu liberalisasi. Maka lahirlah UU PFII itu tadi. Nanti, tak hanya perbankan yang liberal, semua sektor jasa keuangan pun begitu. Bisnis investment bank dan family wealth management bisa lebih familiar lagi. Ya, siapa tahu saja, kehadiran investor global benar-benar dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan kualitas industri jasa keuangan nasional.
Yang Penting Punya Kredibilitas
Namun, menjadi pusat keuangan internasional tidak cukup dengan kemudahan menerima modal asing. Negara juga harus mampu melindungi kepentingan ekonominya sendiri dan memperjuangkan akses setara bagi pelaku domestik. Fidrmuc (2025) menegaskan bahwa liberalisasi keuangan menekankan pentingnya kerangka kebijakan domestik dan perlindungan institusional.
Singapura bisa menjadi pelajaran. Negara kota itu dianggap simbol pasar liberal, padahal keterbukaan mereka dibangun di atas regulasi ketat. Otoritas Singapura membedakan lisensi, persyaratan modal, dan lingkup usaha. Reputasi, tata kelola, serta manajemen risiko menjadi syarat penting. Singapura membuka pintu tetapi menyeleksi ketat siapa yang layak masuk.
Dubai International Financial Centre (DIFC) setali tiga uang. DIFC berkembang bukan hanya karena insentif fiskal, tetapi karena sistem hukum, regulator independen, mekanisme sengketa kredibel, dan standar kepatuhan internasional yang amat tinggi. Kepercayaan terhadap institusi lebih menentukan daripada insentif.
Jadi, pusat keuangan internasional tidak dibangun melalui liberalisasi tanpa batas. Negara tetap harus memiliki kredibilitas tinggi agar bisa menentukan syarat, mengendalikan kualitas pelaku, memastikan kepatuhan, dan menegaskan manfaat ekonomi berlanjut menjadi investasi produktif, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan kapasitas domestik.
Apakah Indonesia mampu menunjukkan kredibilitas setinggi itu? Maunya, sih, begitu. Tapi, yang ada malah revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang justru memicu kontroversi. Ahli hukum dan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menilai Pasal 50A membuka celah pencucian uang karena memberikan perlindungan hukum luas bagi pembeli obligasi khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
UU itu juga melarang data dan informasi transaksi dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Munculah kecemasan dana ilegal berpotensi masuk tanpa mudah ditelusuri sementara negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Reputasi Indonesia di mata lembaga internasional seperti FATF ikut disorot. Busyro Muqoddas bersama sejumlah koleganya pun mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Revisi UU P2SK juga memperluas hak evaluasi DPR terhadap bank sentral dan menambah tugas BI. Ini cenderung dinilai menggerus independensi bank sentral dan memunculkan risiko fiscal dominance. Lantas Gubernur bank sentral mundur dari jabatannya secara misterius. Pasar global pun bersikap wait-and-see.
Kalau sudah begitu, model pusat finansial macam apa yang bisa ditawarkan Indonesia? Bisakah modelnya seperti Singapura dan Dubai yang bertumpu pada kredibilitas institusi? Atau sekadar model fasilitas dengan gimmick insentif?
Insentif mungkin menarik modal, tetapi institusi yang kuatlah yang membuat modal tetap bergeming. Ubaidillah & Haidar (2025) menekankan bahwa institusi yang kuat dan sistem keuangan yang tangguh sangat esensial untuk memastikan investasi asing tetap bertahan di tengah gangguan geopolitik.
Selain itu, apakah pelaku jasa keuangan Indonesia akan memperoleh perlakuan setara ketika berekspansi ke pusat-pusat keuangan tersebut? Bank asal Singapura dapat berkembang di Indonesia. Lembaga global memperoleh ruang luas. Apakah bank dari Indonesia akan leluasa mendapat lisensi penuh di yurisdiksi lain?
Dani Rodrik (2013) menegaskan bahwa globalisasi akan bekerja dengan baik ketika tidak didorong terlalu jauh dan otoritas domestik tetap memiliki ruang kebijakan memadai untuk menjaga kepentingan nasional. Makanya, Rodrik (2025) mengusulkan “globalisasi tipis-tipis” yang mengakui bahwa setiap negara memerlukan ruang kebijakan signifikan untuk mengejar tujuan ekonomi, kohesi sosial, dan keberlanjutan lingkungan
Ha-Joon Chang (2002) juga mengingatkan, negara-negara maju tidak pernah melepaskan sepenuhnya kendali mereka atas sektor strategis. Menurut Chang, produsen yang masih tertinggal secara teknologi memerlukan periode perlindungan dari kompetisi internasional agar proses penguatan dapat berlangsung.
Keterbukaan selalu memerlukan syarat, arah, dan tujuan jelas. Indonesia boleh saja bercita-cita menjadi pusat keuangan internasional. Namun, pastikan agar liberalisasi juga mampu menjaga kepentingan nasional. Sekali lagi, Singapura dan Dubai berhasil karena dipercaya ketika memegang kendali atas aturan main. Itulah yang paling harus diingat ketika menempuh jalan liberalisme.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.