kingsheadwye.com

Jelang Muktamar Ke-35 NU, Usulan Pelembagaan AHWA Menguat untuk Perkuat Otoritas Keulamaan

AKURAT.CO Wacana pelembagaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai lembaga permanen di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) mengemuka menjelang Muktamar Ke-35 NU yang akan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat supremasi keulamaan dalam tata kelola organisasi.

Usulan itu mengemuka dalam Majelis Mubahatsah Supremasi Keulamaan NU sebagai Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan yang digelar di Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (1/8/2026). Forum tersebut dihadiri jajaran Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah dari 26 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Timur.

Salah satu rekomendasi utama forum adalah mendorong pembentukan AHWA sebagai lembaga permanen yang memiliki kedudukan strategis dalam struktur organisasi NU. Konsep tersebut direncanakan akan diajukan dalam sidang Komisi Organisasi pada Muktamar Ke-35 melalui usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketua PCNU Kota Pasuruan KH M. Nailur Rochman menjelaskan, pelembagaan AHWA dimaksudkan untuk memperkuat peran ulama dalam menjaga arah perjuangan organisasi sesuai Khittah Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Jelang Muktamar ke-35 NU, Alvara Soroti Tantangan Strategis Kepemimpinan PBNU

Menurutnya, AHWA diusulkan memiliki fungsi sebagai lembaga yang menjaga mandat muktamar, menjalankan mekanisme checks and balances, serta menjadi mediator apabila terjadi perbedaan pandangan di lingkungan organisasi.

Ia menyebut konsep tersebut merujuk pada semangat Muqaddimah Qanun Asasi NU, Khittah NU 1926, serta pemikiran klasik Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah mengenai tata kelola kepemimpinan.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa AHWA diharapkan memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai ahlul ikhtiyar yang berwenang memilih Syuriyah, ahlul himayah yang menjaga kedaulatan organisasi, serta ahlul ishlah yang menjalankan fungsi mediasi dan penyelesaian konflik.

Pengasuh Pondok Pesantren Ma'hadul Ulum Asy-Syar'iyyah Sarang, KH Said Abdurrachim, menilai NU memerlukan lembaga ulama yang memiliki kewenangan strategis dalam menjaga arah kebijakan organisasi agar tetap berpijak pada nilai-nilai keagamaan.

Menurutnya, lembaga tersebut dapat berperan mengambil keputusan strategis setelah menerima masukan dari Syuriyah dan Tanfidziyah, sekaligus menjadi penengah apabila terjadi perbedaan pandangan dalam pelaksanaan program organisasi.

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya KH Ali Maschan Moesa juga menekankan pentingnya mengembalikan NU pada spirit awal pendiriannya sebagai organisasi ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Ia menilai besarnya jumlah anggota harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar organisasi mampu menjawab tantangan di bidang agama, sosial, ekonomi, politik, hingga ilmu pengetahuan.

Baca Juga: PCINU Jepang Usulkan Fleksibilitas Kepengurusan hingga Diplomasi Pemakaman Muslim di Muktamar Ke-35 NU

Sementara itu, pengamat politik Fachry Ali menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan keulamaan di tubuh NU. Namun, ia mengingatkan agar organisasi tetap menjaga independensi otoritas keulamaan dari potensi intervensi negara melalui regulasi yang mengatur sektor keagamaan.

Sebagai tindak lanjut, forum Majelis Mubahatsah membentuk tim perumus untuk menyusun naskah akademik mengenai landasan filosofis dan yuridis pelembagaan AHWA, sekaligus menyiapkan konsep amandemen AD/ART yang akan diusulkan dalam Muktamar Ke-35 NU.