Jelang Muktamar NU, PMII Jabar Soroti Pertemuan Dedi Mulyadi dengan Syuriah NU
AKURAT.CO Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Barat menyoroti pertemuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan jajaran Syuriah Nahdlatul Ulama (NU) kabupaten/kota di Gedung Sate, Bandung, Rabu (19/8/2026).
Ketua PKC PMII Jawa Barat Rusli Hermawan mempertanyakan agenda pertemuan tersebut karena berlangsung menjelang Muktamar Ke-35 NU yang dijadwalkan pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Rusli mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyebut pertemuan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap Muktamar NU. Namun, ia menilai waktu dan komposisi peserta pertemuan perlu diketahui secara terbuka oleh publik.
“Kami tidak ingin gegabah menyebut ini intervensi tanpa bukti. Tetapi publik juga punya hak untuk bertanya apa agendanya, mengapa waktunya bertepatan dengan menjelang Muktamar, dan apakah ada pembahasan mengenai dinamika internal NU,” kata Rusli dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Gus Lilur Minta Presiden Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah di Muktamar NU
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pemerintah maupun NU. Transparansi, kata dia, diperlukan agar pertemuan antara pemerintah dan organisasi keagamaan tidak menimbulkan spekulasi politik.
Rusli menilai Muktamar Ke-35 NU tidak hanya menjadi forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum menentukan arah organisasi, termasuk dalam menjaga hubungan dengan pemerintah tanpa menghilangkan independensi.
Ia menyinggung munculnya istilah “NU plat merah” yang menurutnya merupakan kritik politik terhadap kekhawatiran semakin kaburnya batas antara kemitraan organisasi dan kekuasaan.
“Bagi kami, persoalannya bukan apakah NU boleh bekerja sama dengan pemerintah. Tentu boleh. Persoalannya apakah kerja sama itu tetap menjaga otonomi organisasi,” ujarnya.
Rusli menegaskan hubungan NU dan pemerintah semestinya ditempatkan sebagai kemitraan. Pemerintah, menurut dia, dapat bekerja sama dengan NU dalam berbagai persoalan masyarakat, tetapi tidak boleh menentukan keputusan internal organisasi.
“NU boleh berdialog dengan pemerintah, tetapi jangan sampai kehilangan keberanian untuk mengkritik pemerintah. Pejabat negara boleh bersilaturahmi dengan ulama, tetapi kekuasaan tidak boleh digunakan untuk memengaruhi keputusan organisasi,” katanya.
Menurut Rusli, persoalan independensi NU juga berkaitan dengan kehidupan demokrasi. Ia menilai hilangnya kemandirian organisasi masyarakat sipil dapat berdampak lebih luas terhadap kualitas demokrasi.
Karena itu, ia meminta publik membedakan hubungan pemerintah dengan organisasi keagamaan dari upaya memengaruhi keputusan internal organisasi.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kekuasaan pemerintah digunakan untuk memengaruhi keputusan internal NU. Kalau tidak, tunjukkan transparansinya. Kalau ada tekanan atau pengarahan, publik berhak mempertanyakan dan mekanisme hukum harus bekerja,” ujarnya.
Rusli juga mengaitkan independensi organisasi dengan prinsip kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, jaminan tersebut juga berkaitan dengan ruang otonom masyarakat sipil dalam menentukan sikap tanpa tekanan kekuasaan.
Menjelang pelaksanaan Muktamar, PMII Jawa Barat menyatakan akan mengambil posisi sebagai bagian dari generasi muda Nahdliyin yang mengawal proses organisasi, bukan mengambil alih kewenangan NU.