Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat diharap dapat berobat di rumah sakit dengan menggabungkan manfaat asuransi komersial dan BPJS Kesehatan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Program ini diharap diimplementasikan menyeluruh paling lambat akhir tahun 2026
KAPJ yang juga dikenal sebagai Coordination of Benefit (CoB) ini resmi dimulai melalui penandatangan PKS perdana yang melibatkan 5 perusahaan asuransi dan 7 rumah sakit pada Kamis, (3/9/2026).
Melalui perjanjian ini, masyarakat dapat memanfaatkan skema coordination of benefit (COB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. Dengan skema tersebut, beban biaya kesehatan yang ditanggung masyarakat, BPJS Kesehatan, maupun rumah sakit diharapkan menjadi lebih ringan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, bagi peserta yang memiliki polis asuransi komersial dan terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), layanan di rumah sakit yang tergabung dalam kerja sama KAPJ dapat diakses tanpa harus selalu melalui rujukan dari klinik.
"Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ungkap Iwan usai seremoni penandatanganan, di Jakarta.
Apabila peserta datang ke rumah sakit dengan rujukan dari klinik, biaya layanan akan dibagi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi. Dalam skema tersebut, BPJS Kesehatan menanggung hingga 75% biaya layanan, sementara sisanya ditanggung oleh asuransi komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, peserta yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan tetap dapat memperoleh layanan selama memiliki polis asuransi komersial dan menjadi peserta aktif JKN. Dalam kondisi tersebut, biaya layanan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan batas manfaat hingga maksimal 250% dari tarif yang menjadi dasar perhitungan.
Bagi rumah sakit, skema KAPJ juga dinilai memberikan keuntungan finansial yang lebih besar. Jika sebelumnya rumah sakit hanya memperoleh pembayaran setara 100% tarif BPJS Kesehatan, melalui kerja sama ini nilai klaim yang diterima dapat mencapai hingga 2,5 kali lipat sehingga memberikan insentif tambahan bagi fasilitas layanan kesehatan untuk bergabung dalam ekosistem tersebut.
"Akhir tahun ini harapannya, semua asuransi sudah harus bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini, kalau dia nggak punya PKS itu, nggak boleh jualan (produk asuransi kesehatan)," kata Iwan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]