kingsheadwye.com

Kalimantan Timur incar 20.026 MW energi terbarukan untuk diversifikasi ekonomi - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membidik pemanfaatan potensi 20.026 megawatt (MW) energi terbarukan untuk mendiversifikasi sektor ekstraktif yang saat ini masih mendominasi struktur ekonomi daerah.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji di Samarinda, Sabtu, mengatakan Kaltim memiliki modal besar dari sektor batu bara, minyak, dan gas bumi, serta potensi energi terbarukan yang melimpah.

Berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), potensi energi terbarukan di Kaltim tercatat sebesar 20.026 MW. Angka tersebut merupakan total potensi sumber daya dari alam, bukan kapasitas pembangkit yang telah terpasang.

Secara rinci, potensi energi bersih tersebut didominasi oleh energi surya sebesar 13.479 MW, diikuti energi air 2.118 MW, bioenergi 1.086 MW, serta energi angin sekitar 212 MW.

“Potensi itu membuka peluang bagi Kaltim untuk mengembangkan sektor energi secara lebih beragam, produktif, terintegrasi dengan kebutuhan industri, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” kata Seno dalam diskusi di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan energi daerah tidak cukup diukur dari besarnya sumber daya alam yang dieksploitasi. Lebih dari itu, kekayaan tersebut harus mampu memberikan nilai tambah, memperkuat pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tantangan kita adalah mengubah kekayaan sumber daya menjadi kekuatan ekonomi yang bertahan lama,” kata Seno Aji.

Ia menilai batu bara, minyak, dan gas merupakan modal awal yang harus dikembangkan melalui industri bernilai tambah, penguatan rantai pasok lokal, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta investasi.

Dengan strategi tersebut, manfaat ekonomi tidak berhenti ketika sumber daya alam menipis, tetapi berkembang menjadi kemampuan daerah untuk terus tumbuh.

Pada 2025, sektor pertambangan tercatat menyumbang 34,18 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim. Sementara itu, produksi batu bara Kaltim selama periode 2023–2025 mencapai sekitar 1,07 miliar ton.

Meskipun potensinya melimpah, realisasi bauran energi baru terbarukan (EBT) di Kaltim saat ini tercatat baru mencapai 12,14 persen, di mana sistem ketenagalistrikan daerah masih didominasi oleh pembangkit fosil.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim menetapkan target jangka pendek untuk mendongkrak porsi bauran EBT regional menjadi 19,06 persen pada tahun 2027. Sedangkan untuk jangka panjang, Kaltim berkomitmen mengejar target bauran energi bersih hingga 79 persen pada tahun 2045.

Langkah transisi ini juga menjadi krusial mengingat posisi strategis Kaltim sebagai beranda utama Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengusung konsep kota hutan pintar berdaya bersih.

Pemanfaatan potensi EBT berskala besar di Kaltim diproyeksikan menjadi penopang utama kebutuhan energi hijau bagi IKN ke depan.

Sebagai wujud nyata implementasi di lapangan, pemerintah daerah telah mengoperasikan jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 65 desa pra-PLN untuk memberdayakan masyarakat wilayah pedalaman sekaligus menekan emisi karbon.

Selain itu, peluang pemanfaatan lahan bekas tambang batu bara untuk proyek PLTS terapung juga tengah digodok.

Kaltim sendiri telah memiliki fondasi industri pengolahan, seperti Kilang Balikpapan, LNG Badak, dan Pupuk Kaltim di Bontang. Keberadaan industri menjadi modal penting untuk memperkuat keterkaitan antara produksi sumber daya alam dan aktivitas ekonomi lokal.

"Ke depan, kita perlu memastikan semakin banyak pemasok daerah, tenaga kerja, dan pelaku usaha lokal yang mampu mengambil bagian dalam rantai nilai tersebut, sehingga aktivitas industri memberi manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Kaltim," katanya.

Dalam aspek fiskal, Seno menekankan dua jalur utama yang perlu diperkuat untuk meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi daerah.
Pertama, penerimaan melalui pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Kedua, penerimaan yang dapat diperkuat melalui kewenangan daerah, antara lain pajak daerah, dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan participating interest (PI) 10 persen sesuai peraturan yang berlaku.

Seno juga menyoroti pentingnya meningkatkan kontribusi kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, realisasi penerimaan perlu dibandingkan menggunakan periode yang setara agar evaluasi kinerja fiskal dapat dilakukan secara tepat.

Ia menambahkan penguatan PAD bukan sekadar menambah pungutan. Pemerintah daerah perlu menginventarisasi potensi retribusi, mengoptimalkan layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta mengembangkan sumber penerimaan lain yang memiliki dasar hukum.

"Setiap potensi penerimaan baru harus dikaji berdasarkan kewenangan, mekanisme pemungutan, dan manfaatnya bagi daerah," jelas Seno:

Pewarta: Arumanto
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.