Kapolri Ungkap 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Luas Konsesi Capai 209 Ribu Hektare
Jakarta, VIVA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla, dengan luas konsesi mencapai 209.933 hektare.
Baca Juga
Laporan tersebut disampaikan Suyudi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Berdasarkan data terakhir per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam penanganan kasus yang melibatkan korporasi, Polri mencatat 100 laporan polisi (LP) dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Penegakan hukum dilakukan oleh 10 kepolisian daerah (polda) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga
Dari 100 laporan tersebut, sebanyak 94 kasus telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan enam lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Polri juga telah menetapkan 13 tersangka korporasi dalam penanganan kasus tersebut.
11 Korporasi Miliki Konsesi 209 Ribu Hektare
Baca Juga
Suyudi menjelaskan, dari 23 korporasi yang berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA), sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas konsesi yang dimiliki 11 korporasi tersebut mencapai 209.933 hektare.
Dari total luas konsesi itu, lahan yang terbakar tercatat mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, terdapat 12 korporasi lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Luas konsesi 12 korporasi tersebut mencapai 166.756 hektare, dengan luas lahan terbakar sebesar 8.849 hektare.
"Nah, 11 korporasi ini kalau dari konsesi itu 209.933 hektare, yang terbakar 11.105,39 hektar. Yang 12 korporasi belum tersangka, luas konsesinya 166.756 hektare, yang terbakar 8.849," kata Suyudi.
Berdasarkan wilayah, delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat. Dua korporasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, sedangkan satu korporasi berada di Kalimantan Selatan.
Data tersebut menjadi bagian dari laporan penanganan hukum Polri terhadap kasus karhutla yang melibatkan perusahaan, termasuk korporasi terkait penanaman modal asing.
Polri Proses 100 Laporan Polisi Terkait Korporasi
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo, Suyudi merinci perkembangan penanganan 100 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.
Dari 94 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya
Adapun 71 laporan polisi lainnya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dua di antaranya telah menetapkan tersangka, sementara 69 laporan lainnya belum menetapkan tersangka.