Karantina NTT tahan 1,23 ton daging hiu tanpa sertifikat
Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 1,23 ton daging hiu yang hendak dikirim dari Kupang menuju Lombok karena tidak dilengkapi sertifikat karantina.
"Barang tersebut sejak kemarin sudah kami tahan karena tidak ada sertifikat karantina yang bisa ditunjukkan kepada kami. Untuk selanjutnya barangnya akan diidentifikasi oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui komoditas daging hiu ini dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya," kata Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT Apriana Santi Soeroso di Kupang, Rabu.
Dia menjelaskan sebanyak 1.230 kilogram daging hiu yang hendak dikirim dari Kupang menuju Lombok diamankan di Pelabuhan Tenau, Kupang. Daging hiu yang dikemas dalam 13 koli itu diamankan karena tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Komoditas tersebut rencananya dikirim menggunakan KM Dharma Kartika 5. Namun, saat proses pemuatan pada Selasa (15/9), petugas KP3 Laut Tenau menemukan belasan koli tersebut di depan pintu kapal.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina NTT. Daging hiu selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karantina NTT selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPK KKP) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.
Identifikasi diperlukan untuk mengetahui jenis hiu sekaligus menentukan ketentuan pemanfaatan dan peredarannya. BPK KKP menyampaikan, proses tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan penanganan selanjutnya terhadap komoditas.
Adapun identifikasi bukan dilakukan untuk mempersulit kegiatan pengiriman, melainkan memastikan pemanfaatan dan peredaran produk hiu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Karantina NTT dari BPK KKP, komoditas tersebut termasuk produk yang peredarannya dibatasi.
"Informasi yang kami terima dari pihak BPK KKP menunjukkan bahwa komoditas tersebut termasuk komoditas yang dibatasi peredarannya, jadi barang tahanannya akan kami serahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk proses identifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Apriana.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah daging tersebut berasal dari jenis hiu yang dilindungi. Penentuannya masih menunggu proses identifikasi oleh instansi yang berwenang.
Baca juga: Karantina Banyuwangi gagalkan pengiriman 120 kg daging hiu
Baca juga: Aparat tangkap kapal bermuatan daging hiu
Sementara itu, Kepala Karantina NTT Simon Soli mengapresiasi koordinasi antarinstansi dalam pengawasan lalu lintas komoditas kelautan.
Menurut dia, kolaborasi diperlukan agar aktivitas perdagangan dan pengiriman tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan serta upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
"Saya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang akan melalulintaskan produk hewan, ikan, maupun tumbuhan agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses bisnis yang dilakukan tidak mengalami kendala," ujar Simon.
Daging hiu tersebut selanjutnya diserahkan kepada Stasiun PSDKP Kupang untuk menjalani proses identifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Karantina NTB musnahkan tiga ton produk hewan dan ikan tanpa dokumen
Baca juga: Karantina Lampung amankan 4,7 ton daging kerbau tanpa surat kesehatan
Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.