kingsheadwye.com

Kasus BPR SAWA Masuk Penuntutan, OJK Perkuat Pengawasan

Sabtu, 11 Juli 2026, 20:15 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, melalui penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan, penyelesaian penyidikan merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

"Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: OJK Sumut dan BKKBN Perkuat Literasi Keuangan Keluarga di Deli Serdang

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019 melalui pencatatan palsu serta persetujuan pemberian, perpanjangan, dan penambahan plafon kredit yang tidak sesuai ketentuan terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon Rp5,835 miliar.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 29 Juni 2026 sebelum dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, OJK juga menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan meski izin usaha PT BPR SAWA telah dicabut pada 24 Juli 2024. Adapun pencabutan izin tersebut adalah bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat ketentuan pidana di bidang perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kedepannya, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Istihanah