Kasus Judi Online Boxkia, Terungkap Omzet Rp 2 Miliar Per Bulan
Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online melalui situs Boxkia yang beroperasi sejak 2024 dengan omzet mencapai Rp 2 miliar per bulan. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs, mulai dari operasional, promosi, pelayanan pengguna hingga transaksi keuangan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipid) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo Koes Heriyanto, mengatakan para tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut sejak 2024 berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik.
"Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak tahun 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar 2 miliar per bulannya," kata Setyo dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Situs Boxkia menyediakan sejumlah permainan, seperti spin game dan gacha. Dalam menjalankan transaksinya, pengelola menggunakan berbagai metode pembayaran, di antaranya BRIVA, kripto, USDT, dan QRIS.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026, penyidik menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional situs tersebut.
"Jhiazi Chen, warga negara China, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).
Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 14 kartu ATM dan empat ponsel.