kingsheadwye.com

Kejagung Diminta Pakai Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diminta mengganti Kasubdit Penyidikan yang menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah itu penting untuk menghilangkan keraguan publik terhadap independensi proses penyidikan Febrie, yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengatakan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.

Baca Juga: KPK Tak Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Soedeson Tandra: Percayakan pada Kejaksaan dan Kepolisian

Dia mengakui, muncul keraguan di masyarakat karena penyidikan dilakukan di institusi yang sebelumnya dipimpin oleh Febrie Adriansyah.

"Kemudian kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya. Kita bisa terima lah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2026).

Karena itu, dia meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Febrie selama yang bersangkutan menjabat.

"Maka, kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya," katanya.

Secara khusus, politikus Partai Demokrat itu menyarankan Jaksa Agung mengganti pejabat Kasubdit Penyidikan yang saat ini menangani perkara tersebut, dengan pihak yang independen.

Meski demikian, Hinca menilai penanganan perkara antarsesama jaksa bukan hal baru di lingkungan Kejaksaan. Dia mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya juga ditangani oleh jaksa terhadap rekan seprofesi.

Baca Juga: Mahfud MD: Hanya KPK yang Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

"Tetapi dia jalan karena memang posisinya dalam posisi yang menjelaskan dan memberkas lengkap itu. Tapi kita berharap semua kita pantau ini karena keraguan di masyarakat itu penting untuk keterbukaan," katanya.

Dengan demikian, Panja Komisi III DPR akan mengawal jalannya penyidikan dan terus meminta keterbukaan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan perkara, termasuk keberadaan Febrie Adriansyah, jumlah saksi yang diperiksa, hingga alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.