Kejagung Pamerkan Uang Rp401,6 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel |Republika Online
Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti berupa uang hasil penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Total uang yang disita mencapai Rp401.653.737.469,69. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tumpukan uang pecahan rupiah hasil penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI ditampilkan dalam konferensi pers Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (31/8/2026). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah petugas Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti uang hasil penyitaan perkara dugaan korupsi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Senin (31/8/2026). Nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp401 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri (tengah), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Direktorat Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers terkait barang bukti berupa uang hasil penyitaan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung. Kejagung menyatakan penyitaan menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Uang tunai senilai Rp401,65 miliar diperlihatkan sebagai barang bukti hasil penyitaan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT CNI, Jakarta, Senin (31/8/2026). Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan proses hukum perkara yang sedang ditangani. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri memberikan keterangan pers terkait Barang bukti berupa uang hasil penyitaan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Barang bukti berupa uang hasil penyitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) ditampilkan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Senin (31/8/2026). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti berupa uang hasil penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Uang senilai Rp401,65 miliar tersebut ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
sumber : Republika