Kejagung periksa tiga saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah
Saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa
Jakarta (ANTARA) - Penyidik tim Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa tiga saksi itu terdiri atas satu saksi dari pihak swasta dan dua saksi dari pihak perbankan. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas para saksi.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca juga: Kubu Febrie Adriansyah siapkan saksi dan ahli meringankan
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus ini pada Senin (10/8) adalah seorang pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S.
Ia menjelaskan, saksi tersebut dimintai keterangan oleh penyidik terkait standard operating procedur (SOP) money changer atau tempat penukaran mata uang asing.
“Saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya (aturan, red.), BI yang tahu,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa proses penyidikan kasus TPPU ini akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Baca juga: Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan saat di Kejagung
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Baca juga: Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.