Kejagung usulkan peningkatan tunjangan pegawai di wilayah 3T
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengusulkan peningkatan kesejahteraan jaksa dan pegawai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui tambahan kebutuhan anggaran tahun 2027.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Mungkin sebagai pengingat saja, Bapak/Ibu Komisi III, ada barangkali penghargaan ataupun penambahan kaitannya dengan tunjangan mereka yang bertugas di kategori 3T," kata Asep.
Menurut dia, dukungan peningkatan kesejahteraan tersebut antara lain menyangkut tunjangan kinerja, fasilitas jabatan, serta tunjangan jabatan fungsional jaksa, terutama bagi pegawai kejaksaan yang bertugas di wilayah 3T.
"Ini menyangkut juga masalah mungkin kemahalan harga, transportasi, dan sebagainya yang berbeda dengan teman-teman yang ada di daerah lainnya," ujarnya.
Peningkatan kesejahteraan pegawai 3T menjadi salah satu kebutuhan dalam usulan tambahan anggaran Kejaksaan tahun 2027 sebesar Rp22,1 triliun.
Asep mengatakan pagu anggaran Kejaksaan tahun 2027 sebesar Rp21,5 triliun belum memenuhi kebutuhan ideal yang mencapai Rp43,6 triliun.
Kebutuhan tersebut tertuang dalam Surat Jaksa Agung Nomor B-24/A/CR.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang kebutuhan anggaran tahun 2027 dan Surat Jaksa Agung Nomor B-107/A/CR.2/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang usulan tambahan anggaran tahun 2027.
Selain untuk kesejahteraan pegawai, tambahan anggaran diusulkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai menyusul pengangkatan 7.057 CPNS menjadi PNS dan 1.609 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mulai bertugas pada 2026.
Kejaksaan juga menerima perpindahan 786 PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejalan dengan pelimpahan tugas Rupbasan kepada kejaksaan.
Kebutuhan lainnya meliputi akselerasi tugas direktif Presiden, penyesuaian tugas penyidikan dan penuntutan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, serta sarana dan prasarana pendukung tugas dan fungsi kejaksaan.
"Berlakunya KUHP dan KUHAP baru tentu saja mengubah lanskap penegakan hukum, di mana saat ini kami dengan menggunakan pola koordinasi sejak awal ikut bersama penyidik mengawal, membangun perkara dengan harapan tidak lagi bolak-balik perkara antara penyidik dan kami di kejaksaan ini," kata Asep.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan mengapresiasi usulan peningkatan kesejahteraan pegawai kejaksaan yang bertugas di wilayah 3T.
Menurut Hinca, jaksa yang bertugas di wilayah tersebut menghadapi tantangan berbeda sehingga kinerjanya perlu mendapat perhatian.
"Atas dasar itu wajar kami beri catatan agar kinerja ini dihargai dengan harapan yang saya sampaikan tadi," katanya.
Baca juga: Komisi III setuju penambahan anggaran Kejagung dengan catatan
Baca juga: Jaksa Agung harap Kejagung dapat anggaran pemeliharaan aset
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.