kingsheadwye.com

Kejari Ambon tetapkan dua tersangka dugaan korupsi PT Dok Wayame - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Wayame (Waiame) Ambon tahun 2020–2024.

"Dua orang yang telah berstatus tersangka adalah WAL dan rekannya NR," kata Kasi Intel Kejari Ambon Sudarmono Tuhulele di Ambon, Rabu.

Menurut dia, WAL yang merupakan Manajer Keuangan dan Akuntansi perusahaan BUMD milik Pemprov Maluku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026.

Sementara NR yang menjabat Kepala Urusan Kasir pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon ditetapkan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026.

"Adapun perbuatan para tersangka dilakukan dengan memanfaatkan posisi serta akses otorisasi keuangan yang mereka miliki untuk melakukan penyimpangan dana kas/rekening operasional pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon," ujarnya.

Dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024, kedua tersangka mengakui telah mengambil uang biaya operasional kas tersebut untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan para tersangka secara bersama-sama dilakukan dengan cara menaikkan harga pada satuan barang material doking kapal, menaikkan nilai kontrak subkontraktor/pekerja kapal dan biaya lain-lain pada daftar pengeluaran yang menjadi dasar pengeluaran/penarikan uang maupun transfer rekening dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

"Tersangka WAL melakukan transaksi keuangan berupa transfer uang ke rekening pribadinya dan juga rekening pribadi NR tanpa otorisasi direksi," katanya.

Sedangkan penarikan uang dengan menggunakan cek dan transfer rekening yang kemudian dilakukan penarikan untuk kebutuhan operasional kantor pada setiap hari Sabtu dan Minggu berjalan, tersangka NR melaporkan kepada WAL bahwa masih ada sisa uang di kas sehingga sisa uang operasional tersebut kemudian dibagi berdua untuk pribadi para tersangka.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026 telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.9 miliar.

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tidak ada bukti pertanggungjawaban dan bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak sah.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,

Selanjutnya, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara.

Pewarta: Daniel Leonard
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.