kingsheadwye.com

Kejari Bengkayang terima pelimpahan tersangka kasus 1.659 ekstasi - ANTARA News Kalimantan Barat

Bengkayang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ekstasi beserta barang bukti dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.

"Pelimpahan ini menjadi tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo di Bengkayang, Jumat. 

Dia mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis sekitar pukul 13.40 WIB. Dalam proses tersebut, jaksa menerima dua tersangka berinisial ES dan Y berikut barang bukti narkotika yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

"Kami telah menerima pelimpahan tahap II berupa dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik BNNP Kalbar. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang untuk proses persidangan," kata Ardian.

Ia menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya diamankan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di wilayah Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, pada 21 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi KB 1511 KC yang dikendarai kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kantong plastik putih berisi tablet berbentuk gigi roda dengan cap mahkota berwarna hijau yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dan disembunyikan di lantai kursi tengah kendaraan.

Ardian mengatakan karena kedua tersangka diduga menguasai dan membawa narkotika tanpa hak atau izin, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti yang disita mencapai 1.659 butir ekstasi dengan berat netto 618 gram. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya juga dijerat Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai berkas penyidikan.

Saat ini ES dan Y ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang. Kejaksaan Negeri Bengkayang segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Bengkayang agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.

"Perkara tersebut menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup besar di wilayah Kabupaten Bengkayang serta mencerminkan sinergi aparat pengamanan perbatasan, BNNP Kalimantan Barat, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya. 

Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.