Kejari Kabupaten Madiun kembalikan barang bukti ke pemilik - ANTARA News Jawa Timur
Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengembalikan barang bukti kepada para pemilik yang berhak setelah perkara hukum telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan negeri setempat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun Bagas Andy Setiyawan di Madiun, Kamis mengatakan pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bentuk pemenuhan hak masyarakat atas barang miliknya yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan.
"Kegiatan ini merupakan upaya Kejari Kabupaten Madiun untuk mewujudkan pengelolaan barang bukti yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Barang bukti yang dikembalikan berupa tiga unit kendaraan roda dua beserta kelengkapannya.
Pengembalian tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset berjalan secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses pengembalian dilaksanakan dengan melakukan verifikasi terhadap pihak yang berhak serta memastikan barang bukti yang diserahkan telah sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.
Hal itu merupakan bagian dari upaya Kejari Kabupaten Madiun untuk mewujudkan pengelolaan barang bukti yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terus berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya dalam proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, sebagai bentuk kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.