Kejari Lombok Timur melibatkan inspektorat hitung kerugian dana desa
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur melibatkan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kotaraja tahun anggaran 2024-2025.
“Jadi, untuk menghitung kerugian, kami minta ke Inspektorat Lombok Timur dan sedang berproses,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Moch. Taufiq Ismail melalui sambungan telepon di Lombok Timur, Jumat.
Selain itu, penyidik melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur untuk memeriksa sejumlah pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran desa.
“Pengecekan fisik sudah dilakukan, tinggal hasilnya mereka (Dinas PUPR) masih susun,” ujarnya.
Taufiq mengatakan penyidik juga masih menjadwalkan permintaan keterangan ahli di bidang pidana sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Pada tahap penyidikan, Kejari Lombok Timur telah memeriksa sedikitnya 30 saksi yang berasal dari Pemerintah Desa Kotaraja, masyarakat, hingga pihak swasta.
Untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja pada Selasa (15/9) dan menyita sejumlah dokumen.
Penyidik juga menyita dokumen pencairan dana desa serta bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan.
Selain itu, penyidik mengamankan data pengelolaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Terdapat indikasi dana yang dihimpun dari masyarakat pemohon PTSL untuk penyiapan administrasi diduga dimanipulasi dalam laporan PADes.
Penyidik juga menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan tercatat telah direalisasikan.
Berdasarkan data pada laman Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Kotaraja mengelola anggaran sekitar Rp1,7 miliar pada 2024 dan Rp1,5 miliar pada 2025.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa, termasuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman, pembangunan saluran irigasi tersier, serta pemeliharaan drainase dan sanitasi.
Baca juga: Penyaluran dana desa berdaya hingga Agustus Rp16,5 miliar
Selain itu, anggaran digunakan untuk penyediaan sambungan air bersih rumah tangga serta pembangunan dan pemeliharaan sarana pos pelayanan terpadu (Posyandu).
Dana desa juga dialokasikan untuk penyelenggaraan Posyandu, dukungan pendidikan anak usia dini (PAUD), penyuluhan kesehatan dan perlindungan anak, program rumah tidak layak huni (RTLH), serta pengelolaan sampah.
Penggunaan anggaran lainnya mencakup peningkatan produksi peternakan, penyediaan sarana pemerintahan desa, operasional pemerintah desa, kegiatan kepemudaan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), dan lembaga adat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026