Kejari Mataram menemukan PMH kasus korupsi dana PMI Lombok Barat
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan dana darah pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Jadi, perbuatan melawan hukumnya sudah kami temukan,” kata Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan temuan tersebut diperoleh dalam penanganan perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan. Kejaksaan masih melengkapi bukti untuk memperkuat unsur perbuatan melawan hukum tersebut.
“Siapa yang melakukan apa, kerugiannya seperti apa. Harus lengkap semua. Masih kami perdalam. Ini kan baru lid (penyelidikan),” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram I Made Juri Imanu mengatakan penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak Mei 2026.
Hingga kini, kata dia, penyidik masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk pengurus PMI Lombok Barat.
“Memang sudah ada beberapa pihak terkait yang kami mintai keterangan, tapi keterangannya belum komprehensif,” katanya.
Made Juri mengatakan pemeriksaan saksi masih dilakukan untuk melengkapi informasi dan menelusuri bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana darah tersebut.
Perkara yang ditangani Kejari Mataram tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana darah pada PMI Lombok Barat tahun 2025.
Penanganan perkara itu juga mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan perkembangan penanganan perkara terus dipantau melalui mekanisme internal kejaksaan.
Menurut Harun, pemantauan dilakukan oleh Kejati NTB dan Kejaksaan Agung terhadap perkara yang berjalan di setiap kejaksaan negeri, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Sebelumnya, Ketua PMI Lombok Barat Haris Karnain telah memberikan tanggapan terkait laporan mengenai penanganan perkara tersebut oleh Kejari Mataram.
Haris mengatakan PMI Lombok Barat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan siap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan pihak kejaksaan.
“PMI Lombok Barat juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga situasi yang kondusif sambil menunggu informasi resmi dari pihak berwenang,” kata Haris dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (13/5).
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026