Kejari musnahkan barang bukti dari 46 perkara di Kota Sorong - ANTARA News Papua Tengah
Sorong (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Sorong, Papua Barat Daya, memusnahkan barang bukti dari 46 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Mei hingga Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sorong Frenkie Son Laku di Sorong, Kamis, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan.
"Setelah proses hukum selesai dan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.
Frenkie menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Kejari Kota Sorong selama Mei hingga Agustus 2026.
Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, telepon seluler, senjata tajam, pakaian, tangki modifikasi kendaraan, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dari 46 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 15 perkara merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Selain perkara narkotika, terdapat delapan perkara penganiayaan, sembilan perkara perlindungan anak, dan tujuh perkara pencurian.
Sejumlah perkara lainnya berkaitan dengan pangan, perjudian, bahan bakar minyak (BBM), pornografi, dan perikanan.
Frenkie mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.
Menurut dia, penegakan hukum tidak berhenti setelah pengadilan menjatuhkan putusan karena kejaksaan masih berkewajiban memastikan putusan tersebut dilaksanakan, termasuk terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan ini bagian dari kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya.
Ia mengatakan penanganan tindak pidana di Kota Sorong membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Perkembangan teknologi serta pola kejahatan yang semakin kompleks, kata dia, membutuhkan penguatan koordinasi antarlembaga, terutama dalam upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana.
"Kami berharap sinergi lintas sektor dapat terus diperkuat sehingga upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana di wilayah Kota Sorong dapat berjalan optimal," kata Frenkie.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.