kingsheadwye.com

Kejati Jatim tetapkan tersangka baru kasus KUR Jember - ANTARA News Jawa Timur

Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan.

Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

"Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, di Surabaya, Kamis.

Penetapan SH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Dengan penetapan SH, total jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang.

Empat tersangka sebelumnya yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram dimana keempatnya saat ini sudah ditahan.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang, total pencairannya mencapai Rp4,25 miliar.

Sedangkan melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang, total dana yang dicairkan Rp1,89 miliar.

Dari keduanya, menimbulkan kerugian sebesar Rp6,14 miliar dan nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,"  tutur Punia.
 

Pewarta: Faizal Falakki
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.