kingsheadwye.com

Kejati Sumbar sita Rp100 juta dari kasus korupsi dermaga

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyita uang tunai senilai Rp100 juta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bajau, Mentawai, provinsi setempat.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka di Padang, Rabu menerangkan kasus tersebut kini berada di tahap penyidikan oleh Kejaksaan.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan penyitaan yang telah disetujui Pengadilan," katanya dalam jumpa pers di Padang.

Ia menerangkan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh istri salah seorang tersangka dalam perkara itu berinisial BU.

"Selanjutnya uang tunai yang telah disita ini akan diamankan oleh Tim Penyidik Kejati Sumbar sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara," katanya.

Ia menerangkan penyitaan adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengungkap perkara secara menyeluruh, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurutnya Tim Penyidik akan terus mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Kejati Sumbar juga pernah menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar terkait perkara dugaan korupsi yang sama.

Lebih lanjut ia menjelaskan pembangunan Dermaga Labuhan Bajau, Kabupaten Kepulauan Mentawai dilakukan pada tahun anggaran 2019-2020.

Para tersangka diduga telah melaksanakan pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan laut (dermaga) Labuhan Bajau tanpa studi kelayakan teknis dan kajian teknis.

Kemudian tidak menuangkan pergeseran titik lokasi tersebut ke dalam adendum tambah kurang pekerjaan (CCO), lalu menyetujui rekapitulasi data pemancangan sekalipun tidak sesuai dengan dokumen perencanaan atau kontrak.

Akibatnya negara atau perekonomian negara dirugikan mencapai Rp17 miliar, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

Tersangka dalam kasus itu adalah seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Mentawai AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek.

Tersangka kini telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, dengan status sebagai tahanan Penyidik.

Tersangka lainnya adalah BS yang menjabat Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses selaku rekanan, dan BU selaku Konsultan Supervisi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 603 Juncto (Jo) pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,

Kemudian Jo pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.