Kemenhut Dinilai Berhasil Perkuat Kepastian Tata Kelola Perdagangan Karbon
Minggu, 12 Juli 2026 - 18:24 WIB
Jakarta, VIVA – Reformasi tata kelola perdagangan karbon yang dilakukan pemerintah dinilai tidak hanya berdampak pada pengembangan pasar karbon, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global.
Baca Juga
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai serangkaian kebijakan yang ditempuh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan berbagai pemangku kepentingan terhadap pengelolaan karbon di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Hadi, perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam pembenahan tata kelola perdagangan karbon nasional.
Baca Juga
"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan, aturan baru tersebut memberi keleluasaan kepada pemilik maupun pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional ataupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Baca Juga
Hadi mengatakan, sebelum perubahan regulasi dilakukan, ketentuan yang mewajibkan seluruh proyek karbon menggunakan registri nasional sempat menimbulkan keberatan dari kalangan pengembang proyek dan investor. Kondisi itu, menurut dia, membuat kepastian regulasi Indonesia dipandang belum optimal.
Selain merevisi Perpres, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan. Bersamaan dengan itu, pemerintah kembali mengakui unit kredit karbon dari sejumlah proyek kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.
"Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan," ujarnya.
Menurut Hadi, berbagai kebijakan tersebut memberi sinyal positif terhadap komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola perubahan iklim.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu," tuturnya.
Meski demikian, Hadi menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah, yakni memperluas keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengembangan proyek karbon, khususnya di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.
Halaman Selanjutnya
Dengan langkah tersebut, ia berharap penguatan tata kelola karbon tidak hanya mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.