Kemenhut Periksa Kasus Kebakaran 25 Hektare Hutan Produksi di Sumatra Selatan - Investasi Hijau Katadata.co.id
Kementerian Kehutanan tengah mendalami penyebab kebakaran di hutan produksi seluas 25 hektare di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan petugas memeriksa potensi unsur kesengajaan maupun kelalaian, serta keterlibatan pihak lain dalam kebakaran ini. Pendalaman ini sekaligus untuk mengevaluasi kepatuhan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dalam memenuhi kewajiban melindungi dan mengendalikan kebakaran di area operasional. Sebelumnya, Tim Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Sumatra juga telah memeriksa pihak yang menguasai dan mengelola lahan tersebut, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dalam keterangan resminya, Kemenhut menyebut lahan yang terbakar merupakan milik PT TCP. Namun, pemerintah tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas perusahaan tersebut.
“Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan,” kata dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (21/8).
Dia menjelaskan, setiap pemegang izin wajib memastikan area operasionalnya terjaga, sistem pencegahannya berjalan, dan potensi kebakaran tertangani sejak dini. Insiden di PT TCP, kata Dwi, menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan agar meningkatkan upaya perlindungan selama periode rawan kebakaran.
“Musim kemarau dan kondisi El Nino meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat,” ujarnya.
Penyelidikan dan pendalaman kasus kebakaran ini baru dilakukan setelah api dapat dikendalikan. Adapun kebakaran terjadi sejak 26 Juli lalu dan ditangani oleh Manggala Agni bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk tim PT TCP.
Kebakaran di Lahan Gambut
Mengutip Land4Lives, KPH Lalan Mendis merupakan wilayah seluas 315,5 ribu hektare, dengan 61 persen di antaranya merupakan lahan gambut. Saat musim kemarau, lahan gambut rentan terbakar karena kandungan airnya menyusut.
Adapun berdasarkan hasil pengamatan Pantau Gambut, terdapat 45.428 titik panas di kawasan hidrologis gambut (KHG) di seluruh Indonesia, selama Januari hingga Juli 2026. Sebagian titik panas itu bahkan terdeteksi berada di dalam area konsesi perusahaan.
Menurut catatan Pantau Gambut, terdapat 10.510 titik panas di dalam area hak guna usaha (HGU) dan 3.384 titik panas di area PBPH dalam periode tersebut.
Organisasi non-pemerintah yang fokus pada kampanye perlindungan gambut itu mengungkap, pembakaran untuk membuka lahan, baik oleh masyarakat maupun perusahaan, menjadi salah satu penyebab utama kebakaran hutan. Selain dipengaruhi oleh kondisi alam seperti El Nino, yang menyebabkan cuaca kering dan kemarau lebih panjang.
Pembukaan lahan dengan cara membakar banyak dipilih karena terbilang mudah, paling murah, dan cepat. Namun, dampaknya buruk bagi kondisi biofisik gambut, serta rentan menimbulkan kebakaran dalam skala luas dan sulit dipadamkan.