kingsheadwye.com

Kemenhut telusuri rantai peredaran kayu ilegal di Buru Selatan Maluku - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri asal-usul dan jalur peredaran kayu ilegal di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, setelah menemukan ratusan batang kayu yang diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen hasil hutan yang sah.

Penelusuran tersebut dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka YT (39), yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, penyidik tidak berhenti pada temuan kayu di lapangan, tetapi mengembangkan perkara dengan menelusuri asal-usul kayu, jalur peredarannya serta pihak-pihak yang berkaitan.

Ia mengaku, langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran maupun memperoleh manfaat dari kegiatan yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.

Pengungkapan perkara bermula dari kegiatan intelijen berupa pengumpulan data dan informasi yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23-27 Juli 2026 di Kecamatan Namrole.

"Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM. Kayu tersebut diketahui berasal dari Wamhogo dan diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen administrasi hasil hutan yang sah," katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua melaksanakan operasi peredaran hasil hutan pada 5-10 Agustus 2026.

"Dalam operasi itu, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan/sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal," katanya.

Menurut dia hasil pengembangan penyidikan menunjukkan lokasi pembalakan yang diduga menjadi asal kayu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Untuk kepentingan proses hukum, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kayu temuan, satu unit truk pengangkut dan sejumlah dokumen catatan hasil hutan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, YT diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah," katanya.

Ia mengatakan berkas perkara tahap I tersangka YT kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, YT disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf l dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf m dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengawasan hasil hutan perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari kawasan hutan hingga jalur peredaran.

“Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya,” ujarnya.

Ia mengatakan Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dari tingkat tapak hingga jalur distribusi hasil hutan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pihak terkait.

Menurut dia, pengendalian peredaran hasil hutan ilegal membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi, terutama di wilayah dengan karakter geografis kepulauan seperti Maluku.

“Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan hutan untuk menutup ruang terjadinya pelanggaran melalui pengawasan di tingkat tapak, pengendalian peredaran hasil hutan, serta sinergi antarinstansi,” ucapnya.

Dwi mengatakan kolaborasi tersebut diperlukan agar aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal melalui peningkatan kapasitas pengawasan lapangan, pengembangan informasi serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.