kingsheadwye.com

Kemenhut Ungkap Modus Pemalsuan Dokumen Ribuan Kayu di Kaltim

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan berhasil mengungkap dugaan peredaran kayu ilegal menggunakan modus dokumen palsu di Balikpapan, Kalimantan Timur dan menyita 1.205 batang kayu.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman mengungkap dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di CV MA dalam operasi yang berlangsung sejak 6 Juli 2026.

"Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu yang bergerak dari sumber, pengolahan, pengangkutan, sampai tujuan akhir harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Kalau dokumen dipakai untuk memberi kesan sah pada kayu yang bermasalah, yang terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola hasil hutan dan pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan," kata Januanto dilansir ANTARA, Senin, 13 Juli.

Dia menyampaikan pihak Kemenhut terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan untuk mencegah kayu ilegal tidak masuk ke dalam rantai pasok.

Operasi gabungan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran kayu menggunakan dokumen tidak sah di Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan lapangan dan menemukan dugaan penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, serta peredaran kayu olahan tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom menyampaikan pihaknya telah memeriksa S, selaku pemilik atau penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M yang sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan truk dan akan membongkar muatan.

Dia menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman awal S diduga memesan dan membeli kayu olahan, menggunakan dokumen yang diduga tidak sah untuk mengangkut kayu dari Berau ke Balikpapan, kemudian menyimpan dan mengolah kembali kayu tersebut di lokasi penumpukan CV MA untuk dijual kembali.

Dari lokasi usaha dan kendaraan pengangkut, petugas mengamankan satu unit truk beserta muatan kayu olahan, 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran dan jenis, dua unit mesin pembelah kayu, serta dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan.

BACA JUGA:


Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berperan membuat, menyediakan, atau memperjualbelikan dokumen yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan kayu olahan.

Terhadap kayu yang diangkut oleh M, petugas menemukan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diduga tidak sah. Penyidik Balai Gakkumhut Kalimantan bersama Polda Kalimantan Timur melakukan pendalaman terkait asal-usul kayu, keabsahan dokumen, pihak pemasok, pihak penerima, serta pihak yang diduga membuat atau menyediakan dokumen tidak sah.

"Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya melihat kayu yang ditemukan di lokasi. Yang kami dalami adalah bagaimana kayu dipesan, dibeli, diangkut, disimpan, diolah kembali, dan dijual. Kami juga mendalami penggunaan SKSHH-KO yang diduga tidak sah, termasuk dugaan penggunaan nomor seri dokumen yang sebelumnya telah dipakai untuk pengangkutan di lokasi lain," kata Leonardo Gultom.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+