Kemenkes buat playbook lawan hoaks kesehatan yang kian masif
Kemenkes terus memperkuat sistem penanganan hoaks, mulai dari penataan regulasi dan tata kelola, penguatan koordinasi lintas sektor, pengembangan kanal penanganan hoaks yang terintegrasi, hingga penyusunan Playbook...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat sistem penanganan hoaks kesehatan melalui peluncuran Playbook Respons Cepat Penanganan Hoaks Kesehatan, guna menghadapi penyebaran disinformasi kesehatan yang semakin masif dan berdampak pada pengambilan keputusan masyarakat terkait kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, di Jakarta, Jumat, menegaskan pendekatan konvensional dalam menanggulangi disinformasi tidak lagi memadai.
Menurutnya, playbook tersebut menjadi instrumen penting untuk mengubah pola penanganan hoaks yang selama ini bersifat ad hoc atau dilakukan sewaktu-waktu menjadi mekanisme yang lebih terstruktur dan terorganisasi.
Pihaknya memperkuat langkah tersebut seiring dengan meningkatnya dampak disinformasi terhadap kesehatan masyarakat.
"Kemenkes terus memperkuat sistem penanganan hoaks, mulai dari penataan regulasi dan tata kelola, penguatan koordinasi lintas sektor, pengembangan kanal penanganan hoaks yang terintegrasi, hingga penyusunan Playbook Respons Cepat Penanganan Hoaks Kesehatan," kata Wamenkes Dante.
Baca juga: Pendekatan komunikasi penting untuk mewaspadai hoaks terkait kesehatan
Ia menyebut salah satu hoaks terkait imunisasi yang menyebabkan cakupan imunisasi anak turun sehingga terjadi wabah campak dan polio. Data Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kemenkes mencatat cakupan imunisasi nasional menurun dari 95 persen pada 2023 menjadi 87 persen pada 2024 dan 80 persen pada 2025.
Padahal membangun perlindungan dibutuhkan cakupan imunisasi minimal 90–95 persen secara universal dan merata hingga tingkat kabupaten/kota. Penurunan cakupan imunisasi tersebut dipicu oleh maraknya penyebaran hoaks kesehatan, mulai dari isu imunisasi, tuberkulosis (TB), Air Susu Ibu (ASI), hingga program vitamin dan suplemen imunitas tubuh.
Wamenkes Dante mengutip data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dimana hoaks kesehatan adalah salah satu kategori dengan jumlah sebaran tertinggi. Sepanjang Agustus 2018 hingga September 2026, terdeteksi sebanyak 2.622 hoaks kesehatan yang beredar di berbagai platform digital.
Isu imunisasi menjadi topik dengan jumlah hoaks tertinggi.
Baca juga: Nezar sebut penanganan hoaks kesehatan perlu libatkan platform digital
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan disinformasi kesehatan tidak hanya memengaruhi pemahaman dan opini masyarakat, tetapi juga dapat mendorong masyarakat mengambil keputusan yang keliru.
"Pertama, menurut pandangan kami, hoaks ini tidak hanya memengaruhi pemahaman atau opini, tapi juga sudah membuat orang membuat keputusan yang salah dan bertindak yang salah. Kedua, hoaks itu bisa menyebabkan kesakitan, kecatatan bahkan kematian. Itu poin yang mungkin menjadi penekanan kita, kenapa kita harus serius menangani hoaks kesehatan," kata Aji.
Aji menjelaskan Kemenkes bersama Komdigi dan Pokja RCCE telah menyiapkan infrastruktur dan mekanisme terpadu untuk merespons isu secara cepat dan terukur.
Kemenkes juga telah memetakan peran lintas fungsi di kementerian/lembaga, termasuk pembagian tugas, hasil yang diharapkan, waktu pelaksanaan, serta standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami juga sudah berencana, dalam proses membuat microsite juga. Jadi nanti microsite ini bisa untuk di sisi hulu untuk orang melaporkan, ada juga nanti di sisi hilir orang bisa mendapatkan artikel-artikel terbaru atau konten-konten terkini yang memang kita sudah lakukan oleh tim respons nanti ya. Kita coba posting di website-nya Kemenkes, di salah satu menunya," tambahnya.
Baca juga: Kemenkes perkuat edukasi guna lawan hoaks terkait imunisasi campak
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.