kingsheadwye.com

Kemenkum Babel-DJKI perkuat pemahaman pendaftaran desain industri - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI melakukan penguatan pemahaman dan bimbingan teknis pendaftaran desain industri bagi lembaga Pendidikan, litbang pemerintah dan pelaku usaha di daerah itu.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong pemanfaatan pelindungan desain industri sebagai instrumen pelindungan hukum dan peningkatan nilai tambah hasil inovasi, penelitian, serta produk kreatif di daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat membuka penguatan dan bimtek pendaftaran desain industri di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan hasil riset, inovasi, dan kreativitas harus didorong untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual agar memberikan manfaat hukum dan ekonomi secara optimal.

“Berbagai hasil riset, inovasi, dan kreativitas yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun pelaku usaha perlu memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Pelindungan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi,” ujarnya.

Menurut dia, desain industri tidak hanya berkaitan dengan tampilan estetis suatu produk, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan daya saing dan memperkuat identitas produk.

"Lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pelaku usaha di Bangka Belitung diharapkan semakin memahami pentingnya mendaftarkan desain yang mereka hasilkan," katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Babel dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual sekaligus mendorong peningkatan jumlah permohonan desain industri dari Bangka Belitung.

“Melalui bimbingan teknis ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum, tetapi juga dibekali pengetahuan teknis dalam menyiapkan dan mengajukan permohonan desain industri," katanya.

Ia berharap perguruan tinggi, lembaga litbang pemerintah, serta pelaku usaha segera mengidentifikasi dan mendaftarkan setiap desain yang berpotensi memperoleh pelindungan.

"Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin memperoleh pelindungan atas desain produknya dan langkah ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya ekosistem kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing produk kreatif dan produk unggulan daerah," katanya.

Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI Kemenkum RI Ruslinda Dwi Wahyuni menyampaikan pelindungan desain industri menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan inovasi dan kreativitas nasional.

"Pelindungan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap tampilan estetis suatu produk yang memiliki nilai komersial," katanya.

Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.