kingsheadwye.com

Kemenkum Lampung minta perusahaan pembiayaan tertib roya fidusia

Kemenkum Lampung minta perusahaan pembiayaan tertib roya fidusia

Rabu, 22 Juli 2026 22:37 WIB

Image Print

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrahman menjadi pembicara dalam acara bertajuk "Pendaftaran dan Urgensi Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia untuk Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Masyarakat"  di Bandarlampung, Rabu (22/7/2026) (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Lampung meminta seluruh perusahaan pembiayaan dan perbankan di wilayah setempat untuk tertib melakukan penghapusan atau roya jaminan fidusia bagi konsumen yang telah melunasi kewajibannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrahman menegaskan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat pascapelunasan pinjaman.

"Masih ditemukan kondisi di mana perjanjian pembiayaan telah berakhir atau dilunasi, tetapi penghapusan jaminan fidusia belum segera dilakukan oleh penerima fidusia. Padahal, roya ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi debitur," ujar dia pada sosialisasi bertajuk "Pendaftaran dan Urgensi Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia untuk Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Masyarakat" di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan, jaminan fidusia merupakan instrumen hukum vital dalam mendukung pembiayaan kendaraan bermotor maupun kegiatan usaha.

Seiring dengan tingginya mobilitas pembiayaan di Provinsi Lampung akibat pertumbuhan ekonomi yang dinamis, sinergi antara Kemenkumham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perlu terus diperkuat.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang menghadirkan layanan fidusia secara elektronik (online) juga harus dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha.

Digitalisasi layanan tersebut dinilai tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Kepatuhan terhadap ketentuan pendaftaran maupun penghapusan jaminan fidusia bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Taufiqurrahman menambahkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan layanan jaminan fidusia tidak semata-mata diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari terwujudnya tertib administrasi dan rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.