kingsheadwye.com

Kementerian ESDM Koordinasi Atasi Hambatan Ekspor Mineral yang Diduga Mengandung LTJ

Menurut dia, pembahasan tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga: Kementerian ESDM Akui Belum Ada Investor Serius Garap Storage Minyak di Sumatra

“Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi existingnya yang ada sekarang,” kata Yuliot saat ditemui selepas acara BRIN, Selasa (28/7/2026).

Sekadar informasi, pemerintah memang melarang ekspor untuk LTJ. Namun, sampai dengan saat ini belum ada aturan yang mengatur mengenai besaran kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor.

Akan tetapi, Yuliot menuturkan bahwa saat ini tengah ada koordinasi dengan Badan Industri Mineral (BIM) terkait besaran kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor.

“Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Industri Mineral (BIM). Jadi dengan ini kita juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan tindakan yang menghambat arus ekspor nasional, selama tidak ada regulasi yang dilanggar oleh para pelaku usaha.

"Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Kementerian ESDM Matangkan Program CNG, Uji Coba ke Masyarakat Ditarget Bulan Depan

Pernyataan keras ini menyikapi banyaknya laporan terkait tertahannya ekspor mineral ikutan, akibat kekosongan aturan mengenai batas maksimal kandungan logam tanah jarang (LTJ). Dia menilai, APH tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang justru menakutkan para pengusaha di lapangan.

"Hari ini saya rapat kordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang," jelasnya.

Dudung menjelaskan, ketidakpastian aturan mengenai kandungan mineral ikutan LTJ menjadi pemicu utama timbulnya persoalan hukum yang merugikan aktivitas perdagangan luar negeri, seperti yang belakangan terjadi di daerah.

"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan," katanya.

Mantan KSAD tersebut menekankan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) mengambil langkah cepat untuk mengoordinasikan kesepakatan antarinstansi, sebagai pedoman batas maksimal kandungan LTJ.

Langkah ini krusial agar aktivitas ekspor nasional tidak lumpuh akibat kekakuan atau tumpang tindih aturan yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat.