kingsheadwye.com

Kementerian PKP Kejar Target 400 Ribu Bedah Rumah, Baru 56 Persen yang Lolos Verifikasi

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih harus mengejar target 400.000 unit rumah dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pada 2026.

Pasalnya, dari lebih dari 336.000 unit yang telah diverifikasi, baru sekitar 188.000 unit yang dinyatakan lolos. Data tersebut menunjukkan tahap verifikasi masih menjadi salah satu bagian penting dalam mengejar target bedah rumah tahun ini.

Kementerian PKP pun melakukan sejumlah penyederhanaan persyaratan sekaligus mempercepat proses di daerah agar bantuan dapat segera diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Target Bedah Rumah Naik 9 Kali Lipat, Kementerian PKP Benahi Organisasi

Direktur Pengembangan Kawasan dan Permukiman Kementerian PKP, Anggoro Putro mengatakan sebanyak 336.130 unit yang telah selesai diverifikasi dan diinput ke dalam sistem GO-PKP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 188.323 unit dinyatakan lolos atau sekitar 56% secara nasional.

“Dari 336.130 unit yang sudah selesai diverifikasi dan diinput ke GO-PKP, sebanyak 188.323 unit dinyatakan lolos atau sekitar 56 persen,” kata Anggoro dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Dari unit yang telah direkomendasikan tersebut, proses selanjutnya adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sementara itu, pekerjaan fisik juga sudah berjalan pada sebagian penerima bantuan.

Berdasarkan progres pelaksanaan, sebanyak 85.649 unit berada pada tahap pekerjaan fisik 0-30%. Kemudian, 33.310 unit berada pada tahap 30% hingga kurang dari 100%. Adapun 23.741 unit telah menyelesaikan pekerjaan hingga 100%.

Anggoro mengatakan pemerintah terus mengevaluasi proses pelaksanaan, termasuk tingkat kelolosan di masing-masing daerah. Sejumlah provinsi mencatat tingkat kelolosan di atas rata-rata nasional.

Salah satunya Sulawesi Tenggara. Sementara itu, tingkat kelolosan di DKI Jakarta juga mulai meningkat menjadi sekitar 22%, dari sebelumnya berada di bawah 10%.

Menurut Anggoro, peningkatan tingkat kelolosan tersebut salah satunya didorong oleh penyederhanaan persyaratan penerima bantuan yang diatur melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.