kingsheadwye.com

Kemitraan Petani dan Dunia Usaha Kunci Keberhasilan Reforma Agraria |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reforma agraria dan dunia usaha tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan. Sebaliknya, reforma agraria yang dirancang dan dijalankan secara tepat dapat menjadi fondasi bagi terciptanya dunia usaha yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2000-2004, Prof Bungaran Saragih menjelaskan, reforma agraria perlu dipandang sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional, bukan sekadar kebijakan redistribusi tanah. Kebijakan tersebut harus mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, mengurangi konflik agraria, serta memperluas kesejahteraan masyarakat.

Pandangan itu menjadi penting setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) pada 22 September 2026. Menurut Bungaran, keberhasilan kebijakan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang didistribusikan, tetapi juga dampaknya terhadap produktivitas ekonomi, kesejahteraan petani, dan kepastian investasi.

"Reforma agraria yang benar justru harus menciptakan fondasi bagi dunia usaha yang sehat, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan," kata Bungaran dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Bagi dunia usaha, kata Bungaran, persoalan mendasar dalam pemanfaatan tanah bukan semata-mata ketersediaan lahan, melainkan kepastian hukum atas penguasaannya. Investasi di sektor perkebunan, industri, perumahan, dan infrastruktur membutuhkan kepastian jangka panjang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dia menyebut, konflik terkait hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), kawasan hutan, tanah masyarakat, tanah adat, hingga tumpang tindih perizinan dapat meningkatkan risiko investasi dan menghambat kegiatan ekonomi. Karena itu, apabila UU PRA mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang transparan dan adil, dunia usaha juga akan memperoleh manfaat.

Namun, Bungaran menekankan, kepastian hukum tersebut harus berlaku dua arah. "Hak masyarakat harus dilindungi, tetapi hak badan usaha yang diperoleh secara sah dan dilaksanakan dengan benar juga harus mendapat perlindungan," katanya.