kingsheadwye.com

Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mendapat kemudahan dalam mengurus administrasinya. Korlantas Polri mengarahkan agar pelayanan kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.

Baca Juga

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Pelayanan ini diarahkan untuk diterapkan di seluruh Ditlantas jajaran bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE nantinya tidak perlu bingung mencari lokasi untuk menyelesaikan proses administrasinya.

Baca Juga

“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif Kamis (1/10/2026).

Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan sekaligus mengikuti proses penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Petugas Samsat juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang perlu dilakukan.

Baca Juga

Korlantas menyebut pengembangan layanan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan jajaran Ditlantas, Polda, dan Samsat di berbagai daerah. Pelaksanaannya tetap menyesuaikan mekanisme, ketentuan, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.

“Prinsipnya, bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” kata I Made Agus Prasatya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Korlantas juga mengimbau masyarakat memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai. Setiap pemberitahuan mengenai pelanggaran ETLE juga perlu segera ditindaklanjuti melalui kanal pelayanan resmi agar proses administrasi kendaraan tidak terkendala.

Petugas mengaktifkan ETLE Mobile di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan

ETLE membuat penindakan lalu lintas makin mengandalkan kamera. Namun, tilang manual masih dibutuhkan untuk menghadapi pelanggaran seperti manipulasi pelat nomor kendaraan

VIVA.co.id

1 Oktober 2026