kingsheadwye.com

Kendaraan Listrik Bebas Pajak, DKI Kehilangan Pendapatan Rp2 Triliun

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat potensi penerimaan pajak sekitar Rp2 triliun tidak masuk kas daerah sampai triwulan II 2026 karena kendaraan listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Rinciannya, potensi PKB yang tidak terpungut mencapai Rp515 miliar, sedangkan BBNKB sekitar Rp1,5 triliun. Pemicunya adalah lonjakan jumlah kendaraan listrik di Ibu Kota.

"PKB ini, khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026 yang disiarkan di Youtube, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapenda memerinci potensi itu dalam satuan kendaraan bermotor atau KBM.

"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB itu Rp515 miliar atau 109.172 KBM sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lusiana menyebut sebagian besar mobil listrik nasional berada di ibu kota.

"Karena ternyata dari total mobil listrik di Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," ucapnya.

Mayoritas pemiliknya pun sudah punya kendaraan lain.

"Dan pemilik mobil listrik ini, yang merupakan kendaraan kedua, dan seterusnya itu 78 persen," lanjutnya.

Pilihan Redaksi

  • Rupiah Menguat Bukan Obat, Produsen Mobil Diharap Tetap Tahan Harga
  • Insentif Motor dan Mobil Listrik Kemungkinan Mundur Lagi Jadi Agustus
  • Gaikindo: Mobil Hybrid Butuh Insentif, Cegah Pabrik Komponen Tutup
  • Purbaya Sebut Danantara yang Tentukan Arah Subsidi Kendaraan Listrik

Penjualan terus naik

Distribusi mobil listrik secara nasional memang melonjak dalam tiga tahun terakhir. Wholesales mobil listrik pada 2023 tercatat 15.716 unit, lalu naik menjadi 43.188 unit pada 2024.

Angka itu kembali melompat menjadi 103.931 unit sepanjang 2025. Pada semester I 2026, distribusinya sudah mencapai 69.739 unit.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tersebut merupakan wholesales atau distribusi dari pabrik ke dealer secara nasional. Basisnya berbeda dengan catatan Bapenda yang menghitung kendaraan di wilayah Jakarta.

Insentif dievaluasi

Pada 5 Mei 2026, Lusiana menegaskan Pemprov DKI tetap mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Keputusan itu mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat sudah tidak lagi memasukkan kendaraan listrik ke daftar objek yang dikecualikan dari kedua pajak tersebut. Pasal 19 beleid itu tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, dengan kewenangan penetapan ada di pemerintah daerah.

Bapenda kini menilai kebijakan pembebasan tersebut perlu ditimbang ulang.

"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," tuturnya.

(fea)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]