kingsheadwye.com

Kericuhan di PN Pati yang Melibatkan Botok, KY Singgung Dugaan Perendahan Martabat Hakim

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Jakarta, VIVA – Kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok berbuntut sorotan dari Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga

Insiden yang terjadi pada Jumat (9/10/26) itu diduga melibatkan intimidasi hingga penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati. Tak hanya itu, kericuhan tersebut juga diwarnai tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KY menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH). Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.

Baca Juga

Dia menegaskan bahwa pengadilan harus menjadi tempat yang menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan. Berdasarkan informasi yang diterima KY, tindakan yang terjadi di PN Pati dinilai tidak pantas dilakukan di lingkungan persidangan atau misbehaving in court.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan atau scandalising the court.

Baca Juga

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya, dikutip Minggu (11/10/26).

KY tidak tinggal diam menyikapi insiden tersebut. Lembaga itu telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan PMKH dalam perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.

Perhatian KY terhadap insiden ini muncul ketika proses persidangan perkara tersebut masih akan berlangsung hingga (16/10/26).

Anita menegaskan, kejadian itu menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hakim harus terus diperkuat agar proses peradilan dapat berjalan secara independen tanpa tekanan maupun intimidasi.

"Oleh karena itu, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat memastikan hakim menjalankan tugas dan fungsinya secara aman serta bebas dari intervensi yang berpotensi mengganggu jalannya proses peradilan.

KY menekankan pentingnya menjaga kehormatan hakim dan pengadilan agar pelaksanaan kekuasaan kehakiman tetap merdeka dan independen.

Ilustrasi sabu.(istimewa/VIVA)

Bikin Geger! 2 Pengunjung Diduga Hendak Serahkan Sabu ke Napi yang Sidang di PN Jakpus

Dua pengunjung PN Jakarta Pusat diamankan polisi setelah diduga hendak menyerahkan narkoba jenis sabu kepada seorang narapidana yang akan menjalani sidang.

VIVA.co.id

30 September 2026