kingsheadwye.com

Keringanan PBJT 50% Jadi Dukungan Langsung bagi Produsen Film Nasional

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan kebijakan Pajak Daerah untuk memberikan dukungan langsung kepada produsen film nasional. Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026, tontonan film nasional yang diputar di Jakarta memperoleh keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen.

Berbeda dari insentif pajak yang manfaatnya dapat dinikmati langsung oleh Wajib Pajak, nilai keringanan PBJT untuk tontonan film nasional wajib diserahkan kepada produsen film. Penyerahan dilakukan melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak masa pajak Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keberlanjutan produksi film nasional sekaligus memperkuat industri kreatif di Jakarta.

Keringanan Bukan Tambahan Keuntungan Bioskop

Keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas pemutaran film nasional. Fasilitas tersebut diberikan secara otomatis tanpa memerlukan permohonan khusus dari Wajib Pajak.

Meski demikian, nilai pajak yang diringankan tidak dapat dicatat atau digunakan sebagai tambahan keuntungan oleh pihak bioskop maupun penyelenggara pemutaran film.

Wajib Pajak berkewajiban menyerahkan seluruh hasil keringanan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang telah dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan mekanisme ini, insentif pajak tidak berhenti pada pengurangan kewajiban Wajib Pajak, tetapi diteruskan kepada produsen sebagai pihak yang menghasilkan karya film nasional.

Penyerahan Dilakukan melalui Lembaga Perfilman

Lembaga perfilman yang menjadi perantara penyerahan hasil keringanan dapat berupa perusahaan di bidang film milik swasta maupun negara yang telah dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wajib Pajak menyerahkan nilai keringanan sebesar 50 persen kepada produsen film nasional melalui lembaga tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila lembaga perfilman belum dibentuk atau ditetapkan, Wajib Pajak dapat menyerahkan hasil keringanan secara langsung kepada produsen film nasional.

Penyerahan langsung harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil keringanan pokok pajak. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa nilai keringanan telah disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.

Simulasi Penyaluran Keringanan

Sebagai contoh, sebuah bioskop di Jakarta memutar film nasional dengan pokok PBJT yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp100 juta.

Setelah memperoleh keringanan 50 persen, bioskop tersebut membayar PBJT sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Rp50 juta yang menjadi hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman. Apabila lembaga tersebut belum tersedia, penyerahan dapat dilakukan langsung kepada produsen film dengan dilengkapi BAST.

Dengan demikian, total kewajiban yang harus dialokasikan oleh penyelenggara tetap sebesar Rp100 juta. Perbedaannya terletak pada tujuan penyaluran, yaitu Rp50 juta dibayarkan sebagai PBJT dan Rp50 juta diteruskan kepada produsen film nasional.

Keringanan Gugur Jika Tidak Disalurkan

Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban penyerahan hasil keringanan agar dapat memperhitungkan fasilitas tersebut dalam pembayaran dan pelaporan PBJT.

Apabila hasil keringanan tidak diserahkan kepada produsen film atau lembaga perfilman, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan fasilitas pengurangan sebesar 50 persen.

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak tetap harus membayar dan melaporkan PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Sebagai ilustrasi, jika pokok PBJT sebesar Rp100 juta dan hasil keringanan tidak disalurkan, pihak bioskop atau penyelenggara tetap wajib membayar PBJT sebesar Rp100 juta.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan manfaat kebijakan benar-benar diterima produsen film nasional dan tidak berhenti pada pihak penyelenggara pemutaran film.

Memperkuat Rantai Industri Perfilman

Industri perfilman melibatkan berbagai profesi dan kegiatan ekonomi, mulai dari penulisan cerita, produksi, penyutradaraan, seni peran, tata suara, musik, tata busana, hingga distribusi dan penayangan film.

Karena itu, dukungan kepada produsen film turut memberikan dampak terhadap pekerja kreatif dan pelaku usaha yang terlibat dalam proses produksi.

Film nasional juga memiliki fungsi yang lebih luas daripada hiburan. Karya film dapat menjadi media edukasi, menyampaikan nilai sosial, memperkenalkan budaya, serta membangun apresiasi masyarakat terhadap cerita dan talenta dari Indonesia.

Melalui penyaluran hasil keringanan PBJT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong terciptanya hubungan yang saling mendukung antara kebijakan Pajak Daerah, penyelenggara pemutaran film, dan produsen film nasional.

Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga perfilman, produsen, serta pekerja kreatif diharapkan dapat memperkuat Jakarta sebagai pusat perfilman dan ekonomi kreatif nasional.