kingsheadwye.com

Komisi A DPRD fasilitasi penyelesaian pembangunan Gereja Santo Yusup - ANTARA News Jawa Timur

Surabaya (ANTARA) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memfasilitasi penyelesaian polemik panjang terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang, SUrabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko di Surabaya, Selasa mengatakan pada rapat dengar pendapat dengan warga, pihak gereja, dan berbagai dinas terkait ini akhirnya menghasilkan solusi damai setelah 13 tahun berlalu. 

"Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan," ujarnya.

Ia mengemukakan, awal mula perselisihan ini dipicu oleh kebingungan warga RT 1 RW 1 mengenai letak perizinan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan letak geografis di lapangan.

Ia mengatakan, meskipun dokumen perizinan yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat menunjukkan lokasi bangunan berada di Kelurahan Kebraon, namun posisinya beririsan langsung dengan Karangpilang. 

"Alhamdulillah akhirnya ada titik temu di mana setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya memang posisinya di Kebraon. Nah, di situ yang menjadi awal pemicu warga di RT 1 RW 1 ini menolak dikarenakan menurut mereka kenapa lokasinya justru ada di Karang Pilang," ujar Cak Yebe sapaan akrabnya.

Cak Yebe menjelaskan, gedung utama gereja berkapasitas 784 kursi tersebut difokuskan pembangunannya di atas lahan yang masuk ke dalam wilayah administrasi Kebraon. Sementara itu, lahan di bagian belakang seluas 1.474 meter persegi difungsikan khusus sebagai area lahan parkir yang kedudukannya berada di wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang. 

"Tadi pihak gereja sudah menyampaikan secara detail, itu sebagai area parkir jemaat di mana di luasan 1.474 meter persegi ini diestimasikan bisa menampung 50 kendaraan R4 dan 250 R2," jelas Cak Yebe. 

Untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi dan sosial warga setempat, kesepakatan mediasi juga secara resmi menetapkan pemberian fasilitas tenda UMKM untuk warga. Selain itu, warga RT 1 RW 1 Karangpilang diberikan kewenangan untuk membentuk kerja sama pengelolaan perparkiran, penyediaan petugas kebersihan, serta tenaga keamanan bersama pihak gereja. 

"Kita cari win-win solution di mana salah satunya ada area UMKM, tenda 1 untuk UMKM Kebraon, tenda 2 untuk UMKM yang dikelola pihak gereja, tenda 3 akan dikelola oleh RT 1 RW 1 sehingga ada manfaat yang bisa diterima oleh warga," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.