Komisi II DPR: Petugas Lapas Cibinong halangi Ombudsman buat curiga
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan tindakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang menghalang-halangi anggota Ombudsman RI dalam kegiatan inspeksi mendadak justru menimbulkan kecurigaan.
Dalam konteks itu, Dede mengatakan sebetulnya Ombudsman hanya ingin melakukan pengecekan rutin dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, bukan mencari kesalahan-kesalahan orang.
"Karena ada petugas yang menghalang-halangi, membuat kecurigaan, ya. Jadi, mestinya tidak perlu dihalang-halangi," kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Sebagai legislator yang bermitra dengan Ombudsman, ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera berkomunikasi dengan Ombudsman untuk mendudukkan perkara tersebut.
Dede juga meminta agar Kementerian Imipas bersikap transparan agar publik tidak lagi menerka-nerka atas kejadian itu.
Pada dasarnya, lanjut Dede, Ombudsman bertugas untuk melaksanakan fungsi controlling pelayanan publik terhadap semua lembaga pemerintah atau lembaga pelayanan publik, mulai dari level kecamatan sampai level pemerintah pusat.
"Dalam Imipas mungkin yang dilihat adalah misalnya apakah orang yang berkunjung harus mengeluarkan uang atau mungkin harus apa, kan sebetulnya ingin melihat bagaimana proses pelayanan publik itu tadi," katanya.
Ia juga mengatakan saat ini Ombudsman masih berasumsi atau mencerna atas temuan-temuan yang didapat. Maka dari itu, Kementerian Imipas adalah pihak yang harus segera melakukan klarifikasi.
"Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang," katanya.
Baca juga: Ombudsman temukan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong
Baca juga: Komisi XIII segera panggil Kemenimipas tindak lanjuti temuan Ombudsman
Baca juga: Ombudsman minta Kemenimipas segera lakukan evaluasi menyeluruh
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.