Komisi VII DPR dorong implementasi pembiayaan KI segera diperluas
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mendorong pemerintah menerapkan implementasi pembiayaan kekayaan intelektual secara luas dan tidak berhenti pada tahap uji coba.
Ia mengatakan program pembiayaan berbasis kredit usaha rakyat (KUR) dan kapasitas standar valuasi kekayaan intelektual perlu didorong dengan roadmap yang jelas agar program bisa dirasakan pelaku usaha kreatif secara luas.
"Nilai KI ini kan sering sulit dihitung ya, karena bersifat intangible. Jadi, catatan dari saya mungkin diperlukannya standar nasional valuasi KI. Agar lembaga keuangan juga memiliki keyakinan dalam memberikan pembiayaan," kata Eva, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Eva mengatakan pemerintah perlu memastikan akses pembiayaan yang sama juga mencakup pelaku ekraf di daerah, desa dan wilayah tertinggal karena selama ini sebagian besar investasi kreatif masih terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Dengan demikian, pelaku ekonomi kreatif juga dapat berkembang dari usaha rintisan menjadi industri kreatif kompetitif secara nasional maupun global.
Selain itu, ia mengatakan perbankan masih melihat sektor ekonomi kreatif sebagai sektor berisiko, karena konsep ekonomi kreatif yang berupa desain tak benda sehingga sulit untuk ditentukan nilai dalam angka.
Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu mempercepat pembentukan skema penjaminan atau asuransi KI untuk melindungi lembaga keuangan maupun pelaku usaha untuk memitigasi risiko pembiayaan.
Pembiayaan juga perlu diikuti dengan pendampingan, tidak sekedar memberikan modal namun harus diikuti dengan pengembangan usaha, penguatan tata kelola dan akses pemasaran maupun literasi digital.
"Jadi, karena kita juga tahu ekraf ini sebenarnya memiliki potensi yang besar sebagai pertumbuhan ekonomi melalui kreativitas, inovasi, kekayaan intelektual, namun tantangan utama itu ya masih berada pada akses pembiayaan karena karakter aset ekonomi kreatif kita berbeda dengan sektor usaha konvensional," kata Eva.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif (Sesmen Ekraf) Dessy Ruhati menyampaikan strategi penguatan pembiayaan ekraf di antaranya memperkuat pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui penyempurnaan standar valuasi nasional, penguatan skema penjaminan, subsidi biaya valuasi, pengembangan pasar sekunder, dan perluasan pembiayaan komersial berbasis kekayaan intelektual.
Selain itu, Kemenekraf akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha, perluasan akses pasar, penguatan data, serta kolaborasi antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, komunitas, dan media.
"Kami meyakini bahwa pembiayaan akan berhasil apabila usaha telah siap, kekayaan intelektual terlindungi, pasar tersedia, data dapat dipercaya, dan risiko dibagi secara proporsional," kata Dessy.
Untuk mempercepat upaya tersebut, Kemenekraf juga mengharapkan dukungan Panja Komisi VII DPR RI untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan serta membangun sistem pembiayaan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Dukungan ini diharapkan agar kekayaan intelektual tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi aset produktif yang membuka akses pembiayaan, memperkuat usaha kreatif, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kemenekraf: Pemahaman nilai IP bisa menambah daya saing konten lokal
Baca juga: Legislator usul bentuk lembaga penjamin untuk KI industri kreatif
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.