Komnas HAM dorong pemulihan korban dan lingkungan pascakarhutla
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemulihan kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat, dan ekologi sebagai bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan dorongan tersebut didasarkan pada sembilan aduan masyarakat dari Kalimantan dan Sumatera yang terdampak karhutla, terutama terkait kesehatan, akses pendidikan, dan pekerjaan.
"Jadi Komnas HAM sedang mengadakan kajian terkait dengan tata kelola pencegahan dan juga penanganan karhutla dari aspek regulasinya. Nah, kami kan pertama menerima aduan dari masyarakat di Kalimantan dan Sumatera. Ada 9 aduan terkait karhutla. Rata-rata mereka ada korban karena terdampak oleh karhutla terkait dengan kondisi kesehatan, akses pendidikan, dan juga akses pekerjaan ekonomi," kata Uli di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kajian regulasi tersebut dilakukan untuk menilai tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla secara komprehensif, termasuk kesesuaiannya dengan prinsip HAM dan pemenuhan hak korban atas pemulihan.
Menurut Uli, dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan konkret. Masyarakat terdampak harus memperoleh akses pengobatan dan layanan kesehatan tanpa menanggung beban tambahan akibat bencana tersebut.
Ia juga menyoroti dampak karhutla terhadap pendidikan, termasuk kegiatan belajar yang harus dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sejumlah wilayah.
"Ini hal yang serius, dampak karhutla ini terhadap kesehatan masyarakat. Kami terima aduan dan harus ada upaya pemulihan efektif. Mereka butuh akses ke pengobatan, kesehatan segala macam. Ini kan belum, harus dipikirkan, itu juga tidak boleh membebani masyarakat," ujar dia.
Selain pemulihan korban, Komnas HAM menekankan pentingnya pemulihan ekologi, terutama lahan gambut yang terbakar. Menurut Uli, pemulihan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan melalui penanganan dampak langsung, tetapi juga harus memastikan lahan yang rusak dapat dipulihkan.
"Dan juga ada upaya pemulihan terhadap korban yang terdampak, kesehatan, pendidikan, dan juga pekerjaannya, dan juga pemulihan ekologi, seperti lahan gambut harus dipulihkan seperti sedia kala. Itu kan tidak mudah, lahan gambut butuh puluhan tahun untuk dipulihkan," kata Uli.
Ia mengingatkan perlindungan lahan gambut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, penerapan aturan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pemulihan.
Komnas HAM saat ini berdialog dengan organisasi masyarakat sipil dan akademisi untuk menghimpun masukan mengenai kelemahan regulasi tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla.
Uli mengatakan hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi bagi pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta pihak terkait, termasuk korporasi dan aparat penegak hukum.
"Kalau kami tentu kami rekomendasi yang paling urgent penegakan hukum, penegakan hukum yang efektif dan adil yang sekarang. Terus yang kedua pemulihan ekologi dan juga pemulihan korban yang terdampak. Dua hal itu sebenarnya rekomendasi yang paling urgent," ujar dia.
Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut dapat memperkuat penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin pemulihan hak masyarakat terdampak dan kelestarian lingkungan.
Baca juga: Komnas HAM dorong transparansi penegakan hukum karhutla
Baca juga: Karhutla ganggu penerbangan, 1.070 penumpang terdampak
Baca juga: Pemkab Kapuas kembali perpanjang status darurat karhutla
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.