Konflik di Maybrat harus diselesaikan dengan cara damai - ANTARA News Papua Tengah
Manokwari (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI Filep Wamafma menegaskan konflik bersenjata di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya harus diselesaikan dengan cara damai, sehingga warga sipil dapat menjalankan aktivitas tanpa dihantui ketakutan.
Konflik tersebut mengakibatkan kurang lebih 336 warga mengungsi, sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan, trauma psikologis, kegiatan belajar dan mengajar di sejumlah sekolah terpaksa dihentikan, serta terganggunya pelayanan kesehatan.
“Perdamaian bukan sekadar konflik bersenjata berhenti, tetapi warga bisa tidur tanpa rasa takut, anak-anak sekolah dengan aman, petani kembali menggarap kebun dan layanan publik berjalan normal,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Rabu.
Pansus, kata dia, merekomendasikan enam kerangka penyelesaian konflik bersenjata di wilayah Maybrat. Pertama, pengungkapan fakta dugaan kekerasan harus diselidiki secara objektif dan ilmiah. Kedua, perlindungan korban disertai akses keadilan.
Ketiga, pemulihan pengungsi mencakup jaminan keamanan saat kembali, penanganan yang manusiawi, serta penyediaan rumah dan layanan dasar. Keempat, akses jalan, jembatan, listrik, sekolah, dan fasilitas kesehatan di kampung harus kembali berfungsi.
Kelima, penguatan rekonsiliasi melibatkan tokoh adat, tokoh agama, Majelis Rakyat Papua (MRP), pemerintah daerah, dan masyarakat. Keenam, evaluasi kebijakan keamanan, pembangunan, dan pengelolaan anggaran harus didasarkan pada hasil nyata di lapangan.
“Pansus akan membawa temuan dan aspirasi dari Papua Barat Daya ke Jakarta untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPD RI,” ucap Filep
Selain itu, kata dia, perlu adanya pendekatan hukum, forensik, serta akuntabilitas untuk pendalaman setiap kejadian di Maybrat, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berdampak luas terhadap situasi dan kondisi wilayah.
Pemerintah juga perlu memberikan jaminan keamanan kepada pengungsi dan membangun kembali infrastruktur publik maupun rumah warga yang rusak dalam insiden baku tembak antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan aparat TNI-Polri.
“Kami baru menuntaskan pembahasan dengan Komnas HAM untuk merumuskan solusi efektif penyelesaian konflik di Maybrat dan Tanah Papua pada umumnya,” ujar Filep.
Sebelumnya, tiga warga sipil dilaporkan terluka dalam insiden penembakan di Kampung Ainot, Distrik Aifat Timur Tengah, pada 13 Agustus 2026. Komnas HAM kemudian mendorong Polda Papua Barat Daya melakukan investigasi ilmiah untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Pada 22 Maret 2026, kontak tembak antara prajurit TNI Angkatan Laut dengan kelompok bersenjata kembali terjadi di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, yang menewaskan dua prajurit Marinir dan satu orang terluka.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.