Ahmad Muzakki : Koperasi dan Keuangan Syariah untuk Program PLTS 100 GW - Opini Katadata.co.id
Setiap tanggal 12 Juli, kita selalu diingatkan dengan peringatan Hari Koperasi yang berasal dari kongres pertama koperasi pada 1947. Artinya, sejak era awal kemerdekaan, koperasi telah berperan dalam mengatasi tantangan ekonomi dan pembangunan nasional.
Delapan dekade kemudian, koperasi telah menjadi bagian dari agenda pemerintah melalui program 100 GW Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dari total 100 GW, koperasi ditargetkan akan menyumbang 80 GW melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Per Desember 2025, Kementerian Koperasi telah mencatat terdapat lebih dari 80.000 koperasi desa dan kelurahan merah putih. Keberadaan koperasi ini dapat membuka peluang ekonomi baru di daerah dengan akses listrik murah dan peningkatan nilai tambah bisnis di wilayah desa.
Namun, peran koperasi dalam mendukung realisasi program tersebut masih terbatas. Permasalahan klasik yang menghambat peran koperasi dalam transisi energi ini adalah bankability. Dikarenakan keterbatasan jaminan aset, sumber daya manusia, dan sistem tata kelola keuangan yang belum terstandar, pembiayaan koperasi menjadi belum begitu diminati.
Solusi untuk mengatasi keterbatasan ini memerlukan pemikiran inovatif yang dapat menghubungkan koperasi dengan akses pendanaan lebih luas yang sekaligus meningkatkan bankability-nya. Salah satu solusi pembiayaan yang jarang dibahas namun berpotensi menjawab kebutuhan ini adalah skema blended finance yang menggabungkan hibah dan pinjaman lunak dengan instrumen pembiayaan sosial syariah seperti wakaf.
Urgensi 100 GW PLTS dan Tantangan Pendanaan
Sebelum lebih dalam menelusuri bagaimana keuangan syariah dapat memperkuat pendanaan koperasi, penting untuk memahami urgensi transisi energi serta celah antara pendanaan yang tersedia dengan yang dibutuhkan. Selain dampak lingkungan akibat perubahan iklim, urgensi dari target 100 GW PLTS oleh pemerintah didasari dengan adanya peningkatan kebutuhan konsumsi energi nasional.
Hal ini ditunjukan dari proyeksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengenai peningkatan kebutuhan energi nasional sebesar 58% antara 2025 hingga 2034.
Upaya diversifikasi energi melalui PLTS kemudian menjadi pilar utama dalam membangun kemandirian energi domestik dan mengurangi risiko dari volatilitas harga komoditas. Meski demikian, langkah strategis ini menghadapi tantangan nyata mengingat pemanfaatan energi surya nasional saat ini masih tergolong rendah
Hingga penghujung 2025, kapasitas terpasang dari pembangkit Listrik tenaga surya di Indonesia baru sebesar 1,5 GW. Artinya, pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas sebesar 67 kali lipat dalam kurun waktu tiga tahun.
Program 100 GW PLTS memerlukan komitmen jangka panjang, keterampilan, dan juga akses pembiayaan yang inovatif. Hal ini karena periode balik modal untuk pembiayaan panel surya sendiri dapat memakan jangka waktu lebih dari 20 tahun, menurut riset Rumah Energi. Bahkan, hasil estimasi dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa implementasi program 100 GW memerlukan dana sebesar Rp1.800 triliun.
Adapun kredit yang diperoleh Koperasi dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) saat ini baru terealisasi sebesar Rp1,7 triliun. Dengan demikian, masih ada selisih pembiayaan yang sangat besar untuk dipenuhi dalam implementasi rencana transisi energi dengan peranan koperasi. Alhasil, diperlukan upaya untuk mencari sumber pendanaan alternatif dan juga meningkatkan kapasitas koperasi untuk dapat memperoleh kredit perbankan.
Memberdayakan Koperasi melalui Keuangan Sosial Syariah
Peningkatan bankability dari koperasi dapat dimulai dengan mengintegrasikan PLTS dengan bisnis yang telah berjalan. Sebagai gambaran, jumlah koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia telah mencapai 139.203 unit dengan nilai aset sebesar Rp325 triliun.
Bahkan, telah ada koperasi yang menyediakan jasa terkait energi baru terbarukan seperti Koperasi Energi Terbarukan Indonesia dan sudah berdiri sejak 2018. Harapannya, penggunaan PLTS dapat memberikan efisiensi biaya dan meningkatkan daya saing produk koperasi sehingga dapat mengurangi risiko kredit.
Selanjutnya, akses pembiayaan dapat diperluas melalui skema blended finance. Koperasi dapat memperoleh akses terhadap dana hibah dan investasi swasta. Berdasarkan estimasi yang dilakukan oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC), porsi pembiayaan yang seimbang dapat berupa kombinasi antara hibah dan pinjaman lunak jika mempertimbangkan aspek kebutuhan dukungan dana sosial, keterjangkauan tarif listrik, dan peluang replikasi di berbagai daerah.
Lebih jauh lagi, instrumen pembiayaan sosial syariah seperti wakaf juga dapat diutilisasi untuk mendorong transisi energi selama nilai pokok aset wakaf tersebut tetap terjaga dan tidak dialihkan kepemilikannya. Saat ini, mayoritas penyaluran pembiayaan syariah di level koperasi masih bersifat komersial. Padahal, Indonesia memiliki potensi aset ZISWAF (Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf) yang belum terutilisasi secara produktif.
Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), meskipun aset wakaf tercatat berupa tanah di Indonesia sudah mencapai 270 ribu hektare, pemanfaatan yang bersifat ekonomi masih bersifat 4,8%. Akibatnya, dampak sosial dari wakaf saat ini belum dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Kebutuhan ini menjadi krusial mengingat program 100 GW PLTS ini juga berpotensi memerlukan lahan yang cukup luas agar dapat menampung panel surya. Di sisi lain, ada keterbatasan kepemilikan lahan yang dimiliki oleh koperasi di beberapa wilayah.
Dalam situasi ini, peranan skema pendanaan syariah tidak hanya berupa penyaluran uang, tetapi juga dukungan berupa aset seperti tanah wakaf yang dapat diproduktifkan.
Oleh karena itu, implementasi program ini dapat memberikan ruang partisipasi bagi organisasi keagamaan di Indonesia untuk memanfaatkan jejaring dan aset yang sudah ada di berbagai daerah guna mempercepat realisasi target 100 GW PLTS.
Selain pemanfaatan aset, pendekatan berbasis kearifan lokal juga menjadi kunci. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadopsi skema barter energi dengan hasil tani atau hewan ternak di wilayah 3T. Sebelumnya, skema ini telah diimplementasikan oleh Baitul Maal wa Tamwil Nahdlatul Ulama (BMT NU) dan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) pada program pemberdayaan untuk para petani dan peternak. Langkah ini diambil guna menyesuaikan layanan keuangan dengan kemampuan dan frekuensi bayar yang dimiliki.
Secara keseluruhan, koperasi memiliki posisi penting dalam menggerakkan transisi energi di daerah pelosok. Posisi ini dapat dioptimalkan dengan mengatasi hambatan akses pendanaan melalui pemanfaatan pembiayaan syariah dan kolaborasi bersama organisasi keagamaan yang memiliki jangkauan terhadap masyarakat desa.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.