Kosmak Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, mengatakan, dugaan korupsi terjadi pada 15 Mei 202. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif, diduga telah menyuruh Hj. Haslinda Hasan (istri) dan Andre Ade Alrif (adik kandung) untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian yakni pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pascapanen, jasa penumpukan bibit/benih dan pengendalian hama serta gulma, yang diberi nama PT Al Fatih Porang Indonesia.
"Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany, SH, di Kota Pare-Pare, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 2 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT Al Fatih Porang Indonesia tercatat nama Andre Ade Alrif. Sekaligus pemegang saham sebanyak 50 persen (100 lembar), dan Hj Haslinda Hasan selaku komisaris, pemegang saham 50 persen (100 lembar)," jelas Ronald, dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa gagasan pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia diduga kuat merupakan hasil permufakatan jahat antara Menteri Pertanian kala itu, Syahrul Yasin Limpo, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif. Dalam rangka untuk membuat wadah penampungan penyaluran bantuan yang akan diberikan Kementan senilai Rp26 miliar.
Baca Juga: Surati Presiden Prabowo, Kosmak Desak Jaksa Agung Dicopot
"Pada tanggal 28 Juli 2020, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyerahkan bantuan pertanian dengan total nilai Rp26 miliar yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Sidennreng Rappang, Sulawesi Selatan, untuk pembelian benih padi, jagung, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), pengembangan komoditas hortikultura dan pengembangan tanaman porang," jelas Ronald.
Bupati Sidrap pada periode 2018-2023 dijabat oleh Dollah Mando, yang periode sebelumnya menjadi wakil bupati era Rusdi Masse Mappasessu. Pengeloaan dana bantuan pertanian dengan total nilai Rp26 miliar tersebut oleh Bupati Sidrap, Dollah Mando, diserahkan kepada PT Al Fatih Porang Indonesia. Yang dalam pelaksanaannya, dana bantuan tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani, melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen.
"Dalam praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memeproleh hasil panen," katanya.
Ronald menyebut nilai sarana produksi yang diterima petani jauh lebih kecil dibandingkan dana bantuan yang dialokasikan untuk program tersebut yakni Rp26 miliar. Terjadi dugaan atas bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat justru malah diperjualbelikan kepada petani, melalui mekanisme pembayaran setelah panen.
Pada kenyataannya terjadi gagal panen, termasuk dalam pengembangan tanaman porang hingga mencapai angka 95 persen.
Baca Juga: Kosmak Ingatkan KPK Jangan Takut Periksa Jampidsus Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Pada 4 Januari 2022, PT Al Fatih Porang Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama bagi hasil dengan kelompok tani yang diwakili LABABA dan Pengolah yang diwakili H. Yasin Ali (ayah kandung Syahruddin Alrif).
Pada 20 Oktober 2023 terdapat akta perubahan PT Al Fatih Porang Indonesia. Sebagaimana Akta Nomor 08 yang dikeluarkan Notaris Zamrah Puspa Dewi, SH, di Sidrap yang memasukan PT Javanesia Prestama Indonesia sebagai pemegang 870 lembar saham. Pemegang saham lain tercatat nama Hj. Haslindah Hasan sebanyak 830 lembar, dan Lukman Hakim 300 lembar.
PT Javanesia Prestama Indonesia, berdasarkan Akta Nomor 21 yang dikeluarkan Notaris Dede Trednawati, M.Kn tanggal 20 September 2022 di Kabupaten Karawang, tercatat nama-nama yakni Andri Boenjamin (komisaris utama), Andiranto Kosaso Kho (135 lembar saham), Martin Minar Widaja (direktur) (135 lembar saham), PT Sentra Agro Raharja (1260 lembar saham), Ruddy Samuel (direktur utama), Steven Santoso (135 lembar saham), Suriawikarta (komisaris) (135 lembar saham).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013, PT Al Fatih Porang Indonesia wajib melaksanakan penyaluran Bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020-2022 untuk Pengembangan Tanaman Porang di Kabupaten Sidrap sesuai prinsip enam tepat yaitu: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu di lini IV kepada petani dan/atau tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Bupati Sidrap wajib melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/petani sebagai konsumen akhir sesuai lingkup wilayah tanggung jawabnya.
Baca Juga: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor Polri
"Perbuatan Syahruddin Alrif dan kawan-kawan dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara materiil sebanyak Rp26 miliar, dan merugikan petani kecil atas tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani. Melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen. Dalam Praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memeproleh hasil panen," terang Ronald.
Kosmak sendiri telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kortas Tipidkor Polri.