kingsheadwye.com

KP3 ABAS deklarasikan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan di Meulaboh, ini alasannya - ANTARA News Aceh

Aceh Barat (ANTARA) - Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) mendeklarasikan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) pada Sabtu (24/10) di Posko KP3 ABAS Pusat, Komplek Adam Caffee, Jalan Imam Bonjol, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Insyaa Allah, dengan doa seluruh komponen masyarakat, kita targetkan Provinsi Aceh Barat Selatan akan lahir pada tahun 2027 mendatang,” kata Ketua Umum KP3 ABAS, H Kamaruddin kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.

Deklarasi ini dihadiri oleh perwakilan berbagai komponen masyarakat dari enam kabupaten di wilayah barat-selatan Aceh, yakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue, serta perwakilan dari Banda Aceh dan Jakarta.

Baca juga: Aceh: Satu Atap, Tiga Lintasan

Kamaruddin mengatakan mereka memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemekaran wilayah dari Provinsi Aceh. Ia menjelaskan perjuangan pemerkaran ini sebetulnya telah dirintis sejak lama, di mana organisasi pendahulu telah dibentuk sejak 23 tahun lalu. 

Kini, di bawah kepengurusan generasi kedua, semangat tersebut terus dikobarkan demi menjawab keresahan masyarakat di wilayah barat-selatan Aceh.

H Kamaruddin mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah Aceh Barat Selatan untuk bahu-membahu menyatukan tekad dan menyuarakan dukungan, sekurang-kurangnya melalui media sosial, guna menunjukkan bahwa daerah tersebut sangat membutuhkan pemekaran.

Ia menilai, ketidakadilan dalam alokasi Otonomi Khusus (Otsus) kepada kabupaten/kota di Aceh kini semakin nampak nyata dalam berbagai perhitungan. Akibatnya, potensi sumber daya alam yang melimpah di kawasan tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

“Apalagi anak-anak cucu kita nanti ke mana? Kami memikirkan untuk anak cucu kita, bukan untuk kami-kami ini. Kami sudah tua-tua, bayangkan setiap tahun ada ratusan sarjana yang lahir, ke mana anak-anak kita. Maka solusinya adalah pemekaran harus terjadi di Provinsi Aceh Barat Selatan," ujarnya.

Sebagai upaya memperkuat perjuangan pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan, piahknya juga telah melakukan sejumlah langkah diantaranya melakukan restrukturisasi dan menyusun kembali kepengurusan KP3 ABAS di semua tingkatan kabupaten, dan menyiapkan dan melengkapi berbagai dokumen administrasi penting yang kemudian telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah pusat.

Ia menambahkan, sejauh ini beberapa pejabat tinggi pemerintah pusat telah dikunjungi dan menunjukkan respon yang positif serta mendukung aspirasi tersebut. Kendati demikian, H. Kamaruddin mengingatkan bahwa keberhasilan perjuangan ini tetap membutuhkan dorongan dan kekuatan masif dari arus bawah, yakni masyarakat Aceh Barat Selatan itu sendiri.

Dengan sisa waktu menuju target utama, KP3 ABAS terus menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersatu padu mengawal perjuangan konstitusional ini agar Provinsi Aceh Barat Selatan dapat segera terwujud pada tahun 2027.

Ketua Umum Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS), H Kamaruddin menandatangani naskah deklarasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) di sebuah kafe di kawasan Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/10/2026). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Dalam naskah deklarasi yang dibacakan oleh Ketua Tim Lobbi Aceh-Jakarta, H Ramli MS menyatakan terdapat lima alasan utama di balik tuntutan pemekaran ini, diantaranya dengan lahirnya Provinsi Aceh Barat Selatan, nantinya dapat mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan di wilayah barat dan selatan Aceh.

Kemudian mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih dekat, cepat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat, mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) serta kearifan lokal untuk meningkatkan taraf hidup warga, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan guna terciptanya tata kelola yang efisien.

Selain itu, dengan adanya pemekaran Provinsi Aceh menjadi Provinsi Aceh Barat Selatan, kata Ramli MS, nantinya dapat menjaga komitmen keistimewaan Aceh dalam bingkai NKR.

“Tuntutan pemekaran ini bukanlah upaya memecah belah Aceh. Provinsi ABAS, Provinsi Aceh, dan Provinsi ALA nantinya ditegaskan akan tetap bernaung di bawah satu Wali Nanggroe dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Ramli MS menambahkan.

Ramli MS yang merupakan Bupati Aceh Barat dua periode ini menyebutkan, langkah deklarasi ini merupakan murni aspirasi mendasar dari akar rumput yang telah lama mengkristal.

"Deklarasi hari ini adalah bukti kebulatan tekad, kesucian niat, dan komitmen bersama demi masa depan generasi penerus di wilayah Barat-Selatan Aceh. Kita berjuang bukan untuk memisahkan persaudaraan, melainkan demi mempercepat kesejahteraan rakyat dan mendekatkan pelayanan publik," ujar Ramli MS.

Ia menambahkan, langkah pemekaran ini sepenuhnya berada dalam bingkai hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Ramli MS menegaskan kembali bahwa perjuangan ini tidak menggoyahkan ikatan kebudayaan dan keistimewaan Aceh, sebab Provinsi ABAS nantinya tetap berada di bawah naungan lembaga Wali Nanggroe Aceh.

Melalui deklarasi ini, seluruh jajaran pengurus KP3 ABAS menyatakan siap mengawal dan memperjuangkan proses pembentukan Provinsi ABAS hingga mendapat persetujuan dan disahkan oleh Pemerintah Pusat serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan KP3 ABAS dari berbagai daerah dan perwakilan yang berasal dari KP3 ABAS Pusat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Simeulue, serta perwakilan Banda Aceh.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.