kingsheadwye.com

KPAI Minta Sekolah tak Menutupi Kasus Kekerasan Anak |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyoroti maraknya kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak yang dilakukan oleh anak. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi keprihatinan bersama dan membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah meninggalnya Aqib, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, setelah diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Garut, di mana siswa SMA mengalami cedera pada mata setelah terkena peluru softgun yang ditembakkan oleh kakak kelasnya.

"Kekerasan terhadap anak dan oleh anak ini memang menjadi keprihatinan kita ya, karena memang pengawasan itu sebenarnya tidak berdiri sendiri. Pengawasan itu juga bisa dilakukan oleh anak itu sendiri, yang kedua juga anak yang melihat. Lalu dari keluarga, sekolah dan masyarakat, itu penting," kata Diyah saat dihubungi Republika, Rabu (7/10/2026).

Diyah menekankan pentingnya respons cepat dalam menangani kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak. Salah satunya melalui penerapan safeguarding terutama di lembaga-lembaga layanan umum seperti sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan instansi lainnya.

"Lembaga-lembaga layanan umum seperti sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan instansi lainnya saya kira memang harus memiliki SOP ataupun juga bagaimana pun juga bagaimana cara penanganan," ujar Diyah.

Diyah mengatakan sebenarnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang menciptakan budaya yang aman, nyaman, dan menyenangkan di sekolah. Aturan ini hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

Namun berdasarkan temuan KPAl, masih ada sejumlah sekolah yang belum mengimplementasikan aturan tersebut. "Kami mendapatkan temuan di beberapa sekolah itu belum memahami secara penuh apalagi mengimplementasikan aturannya. Dan belum ada Pokja juga," kata dia.

Diyah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan agar sekolah tidak menutupi kasus kekerasan atau perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Ia menilai, penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mencegah hal tersebut.

"Karena di situ sudah jelas sebenarnya sekolah harusnya bagaimana, bersikap seperti apa, melapor ke mana, itu sudah jelas," ujar Diyah.

Dia mengajak seluruh satuan pendidikan untuk mengubah pola pikir mengenai citra sekolah. Diyah menegaskan bahwa sekolah yang baik bukanlah sekolah yang bebas dari masalah, melainkan yang mampu menangani masalah sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak.

"Jadi sekarang saya kira harus diubah perspektifnya. Sekolah yang baik itu bukan sekolah yang tanpa masalah, tapi yang bisa memecahkan masalah termasuk juga melakukan perlindungan pada anak," kata Diyah.