kingsheadwye.com

KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil lagi di kasus Bank BJB

KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil lagi di kasus Bank BJB

Selasa, 11 Agustus 2026 06:41 WIB

Image Print

Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi, termasuk Ridwan Kamil, sangat bergantung pada kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Sementara dari pihak swasta/agensi, KPK menetapkan Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Pada Senin (10/8), KPK resmi menahan empat tersangka, yakni Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sedangkan mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi belum dilakukan penahanan lantaran kondisi kesehatan yang sedang sakit.

Dalam rekam jejak penyidikan, tim KPK sempat menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor. Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil setelah tahan tersangka Bank BJB

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.