kingsheadwye.com

KPK hadirkan 3 saksi terkait kasus di Rejang Lebong

KPK hadirkan 3 saksi terkait kasus di Rejang Lebong

Selasa, 18 Agustus 2026 16:31 WIB

Image Print

Tiga saksi saat dimintai keterangan pada sidang lanjutan kasus fee proyek ijon Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobari di PN Tipikor Bengkulu Kota Bengkulu, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek dengan terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

"Hari ini kita mendengarkan tiga orang saksi dari pihak swasta untuk proyek tahun 2025 dan 2026," kata JPU KPK Dian Hamisena di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Selasa.

Tiga saksi tersebut ialah Ilham Islami yang bekerja sebagai administrasi teknik pada perusahaan konstruksi, Jondraidi yang bekerja di bidang jasa konstruksi, dan Rian Andeko.

Dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka sempat menyampaikan persoalan fee kepada Fikri. Namun, Fikri disebut menegaskan bahwa fee tersebut tetap harus dibayarkan.

Ilham menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui proses tender proyek yang sedang diusut KPK. Namun, ia mengaku pernah dihubungi untuk bertemu dengan Irsyad yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Rian mengaku pernah meminta pekerjaan kepada Fikri dan kemudian diarahkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong.

Rian mengatakan dirinya kemudian dihubungi oleh B. Daditama dan bertemu untuk membahas proyek, sejumlah persyaratan, serta permintaan fee sebesar 15 persen.

Ia mengatakan telah memberikan uang sebesar Rp90 juta untuk tiga item pekerjaan kepada B. Daditama melalui transfer ke rekening. Sementara itu, fee untuk lima item pekerjaan lainnya belum diberikan karena anggaran belum cair.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hadirkan tiga saksi swasta terkait kasus di Rejang Lebong

Pewarta : Anggi Mayasari
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.